Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang (kanan) bersama Anggota Bawaslu Mamuju Faisal Jumalang. (Foto: Arisman)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju menggelar rapat pleno terbuka tentang penyusunan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Khusus Tahap Pertama (DPK-1) dan Daftar Pemilih Tambahan tahap pertama (DPTb-1) pada Kamis, 27 Desember 2018.

Rapat pleno ini dipandu oleh Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang beserta komisioner kepemiluan lainnya. Hadir Bawaslu Mamuju, Ketua PPK se-Kabupaten Mamuju, dan perwakilan parpol.

Hamdan Dangkang mengatakan untuk di DPK awal atau tahap pertama kita tetapkan sebanyak 46 orang, sedangkan DPTb kita tetapkan sebanyak 6 orang.

“Sebanyak 46 orang DPK-1 dan DPTb-1 sebanyak 6 orang, dimana DPK untuk tahap pertama terbanyak berada di Kacamatan Mamuju sebanyak 24 orang dan yang lainnya tersebar dari 6 kecaamatan dari 11 kecamatan yang ada,” jelas Hamdan Dangkang kepada sejumlah awak media di Mamuju.

Hamdan menjelaskan, data Pemilu 2019 terbagi dalam tiga kategori yaitu: pertama, kategori DCT, kedua kategori DPT-b dimana kategori ini merupakan pemilih yang pada saat hari H tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asalnya. Mungkin karena tugas atau bencana alam, atau pindah domisili sehingga dia harus menggunakan hak pilihnya di tempat lain.

Ketiga kategori DPK yaitu mereka yang tidak terdaftar di DPT tapi bisa meggunakan hak pilihnya dengan memperlihatkan KTP-el pada hari H, dimulai pada pukul 12.00 s.d. pukul 01.00 siang waktu setempat.

ARISMAN MAMUJU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini