TRANSTIPO.com, Topoyo – Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menggelar Seminar Desa Gerakan Anti Korupsi di GOR Reski Amalia, Tobadak, Mateng, Rabu, 6 Februari 2019.
Ketua Lembaga K.P.K Mateng Muslimin mengatakan, korupsi merupakan fenomena sosial yang menghebohkan akhir-akhir ini. Mulai dari pejabat kecil sampai elit negara, dan kerugian yang dialami oleh negara mencapai miliaran rupiah bahkan triliunan.
Menurut Muslimin, bahkan pengelolaan dana desa masih diwarnai praktek korupsi dengan besaran kerugian negara mencapai Rp. 30 miliar. Dari 139 oknum pelaku korupsi, sebut Muslimin, sebanyak 107 orang adalah kepala desa, 30 orang aparatur desa, dan 2 orang berstatus istri kepala desa.
Padahal, tambahnya, UUD Desa menegaskan bahwa kepala desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas KKN.
Oleh karena itu, tambah Muslimin, seminar desa tentang gerakan anti korupsi hari ini (Rabu, red) penting digelar guna memberikan pemahaman mengenai bahaya korupsi dan pentingnya memberantas korupsi.
“Agar ke depan generasi muda kita memiliki akhlak yang mulia dan tidak mudah melakukan tindak korupsi,” sebut Muslimin.
Ia juga mengatakan, seminar desa ini dilakukan berdasarkan pemahaman Pasal 2 Undang-Undang No 31 tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang No 20 tahun 2001 yang merupakan tindakan melawan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan dan perekonomian negara, yang dari segi material, perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat.
RULI SYAMSIL