TRANSTIPO.com, Tawalian – Kalangan Adat dan Tomatua di Kelurahan Tawalian, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa bermufakat bahwa, peristiwa menyetubuhi seorang perempuan di bawah umur yang dilakukan oleh tiga orang lelaki, yang tak lain adalah ayah, kakak, dan saudara sepupu korban, telah dijatuhi hukuman Hadat.
Hukuman Adat dimaksud berupa penyembelihan seekor kerbau yang dipertanggungkan kepada pihak pelaku asusila. Proses pemotongn kerbau berlangsung pada Sabtu pagi, 8 Februari 2020. Pemotongan kerbau ini dilakukan dengan cara yang berbeda dari biasanya.
Ritual pemotongan kerbau diserahkan kepada Tokoh Adat setempat. Makna sanksi atas pemotongan kerbau ini merupakan simbol menebus kesalahan yang telah dilakukan oleh pelaku asusila.
Sejumlah warga menombak kerbau secara beruntun dan menebasnya hingga kerbau hitam tersebut tersungkur ke tanah, dan mati.
Sebagai prasyarat Hukuman Adat dalam ritual pemotongan kerbau ini, seluruh keluarga pelaku bahkan hingga sepupu seratuskali pun tidak diperbolehkan mengkonsumsi atau makan daging kerbau tersebut.
Tradisi Adat ini diberlakukan untuk mencegah hal-hal yang kemungkinan akan terjadi akibat perbuatan tak senonoh semacam itu. Juga, sebagai salah satu pesan untuk membersihkan perbuatan yang dianggap menodai daerah Tawalian.
Atas perlakuan pelaku, selain dijatuhi hukuman pidana, juga dijatuhi hukuman Adat sesuai tradisi masyarakat setempat.
Ketua Adat Tawalian, Maurids Genggong mengatakan, prosesi Adat seperti ini merupakan bagian dari hukum Adat terberat di Kabupaten Mamasa, dengan pemahaman, “Diparraukan (kerbau ditombak) dan Dipa’longkosan (kerbau ditebas).”
Sanksi Adat yang diberikan kepada pelaku ini, termasuk sanksi terberat dalam tradisi masyarakat Mamasa berdasarkan tingkatkan pelanggaran yang diperbuat.
Diparraukan dan Dipa’longkosan, adalah sebuah tradisi yang dilakukan jika pelaku dianggap melangggar hukum Adat berat, maka diharuskan mengorbankan seekor kerbau.
Tiga orang pelaku tindak asusila atau pencabulan seorang perempuan di bawah umur itu, yang dilakukan oleh keluarga “sedarah sendiri”, telah ditangkap polisi pada 28 Januari 2020.
Akibat kejadian ini, korban telah positif hamil 6 bulan.
WAHYUANDI