TRANSTIPO.com, Mamasa – Sejumlah Kepala Sekolah di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) mengeluh lantaran diberhentikan tanpa adanya kejelasan dari pihak atasan sebelumnya.
Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, belasan kepala sekolah tersebut sudah memenuhi syarat, malah diberhentikan dan dinon-tugaskan sebagai guru kelas.
Kekecewaan tersebut dilontarkan salah seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, jika berdasarkan pada aturan Kemendikbud dirinya cukup layak untuk menjadi seorang kapala sekolah.
Ia menuturkan, dirinya telah memiliki sertifikat atau ijazah dan Nomor Unit Kepala Sekolah (NUKS), namun, tanpa alasan ia diberhentikan dan di nota tugaskan sebagai guru kelas.
Malahan sebaliknya kata dia, kapala sekolah yang diangkat, jika berdasarkan Permendikbud tidak memenuhi syarat karena belum memiliki NUKS yang menjadi persyaratan penting bagi kepala sekolah.
Dikatakannya, NUKS merupakan persyaratan penting bagi Kepsek, tanpa NUKS maka tidak dapat menandatangani ijazah, pencarian dana bos dan semua yang menyangkut kewenangan Kepsek.
“Saya pastikan beberapa Kepsek yang diangkat ada diantaranya yang belum memiliki NUKS,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam pasal 10 ayat 1 dikatakan Pengangkatan Kepala Sekolah dilaksanakan bagi calon Kepala Sekolah yang telah memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon Kepsek.
Kata dia, semua proses mulai dari seleksi administrasi hingga tes dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepala Sekolah (LP2KS) yang bertujuan mempersiapkan Kepsek yang kompeten dan diberikan sertifikat serta NUKS sebagai bukti kompetensi yang dimiliki.
“Saya mengerti dan paham jika semuamya adalah kebijakan pimpinan tapi harus ada penjelasan yang masuk akal dan tetap mempertimbangkan karir kepegawaian Kepsek yang diberhentikan,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa, Muhammad Syukur mengatakan, sesuai Permendikbud nomor tahun 2018 diwajibkan Kepsek harus mengikuti pelatihan. Menurutnya, sejumlah kepala sekolah yang diangkat juga telah memenuhi persyaratan yang ada.
Ia menegaskan, calon Kepsek yang memiliki ijasah dari LP2KS dan NUKS tidak serta merta dapat diangkat menjadi Kepsek. Namun, diwajibkan melalui beberapa proses penilaian.
“Jadi kepala sekolah yang akan melanjutkan jabatannya juga harus melalui proses penilaian kinerja sebelumnya,” jelas Muhammad Syukur, Senin 10 Februari 2020.
Dijelaskan Syukur, proses penilaian dilakukan dengan beberapa metode diantaranya, mulai penilaian pengawas sekolah, penilaian dari Unit Pelaksana Tehknis Dinas (UPTD) Pendidikan, dan penilai bidang yang menaungi Kepsek tersebut di Disdikbud.
Jauh Syukur menjelaskan, dari keseluruhan penilaian yang telah dilakukan, kemudian dilakukan evaluasi lalu diserahkan kepada pimpinan bidang kepegawaian untuk menjadi pertimbangan.
“Jadi keputusan yang kami ambil itu telah melalui proses penilaian berdasarkan aturan yang ada,” pungkasnya.
WAHYUANDI
Klu d mamasa sdh biasa itu kepala sekolah diganti tanpa melalui prosedur…baru terangkat 2 tahun langsung menggantikan kepala sekolah lama dgn pangkat golongan 4a sementara yg menggantikan golongan 3a…sementara mantan kepsek yg golongan 4a jadi guru bantu. Yg jadi pertanyaan apakah memang sdh begitu aturan krn klu mau dibilang penyegaran jgn dinonjob kasian meniti karir dari pangkat terendah mutasi saja
tp ttp dgn jabatan kepseknya, tp kenyataan ujung2nya jg diparkir tanpa ada kejelsan apa yg mereka perbuat sehingga nonjob…