TRANSTIPO.com, Mamuju – Pemecatan 23 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) yang terlibat kasus korupsi tinggal menunggu tanda tangan dari Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Sulbar Amujib pada Rabu, 30 Januari 2019).
Amujib bilang, dirinya belum pernah ke ruangan Gubernur Sulbar untuk mengonfirmasi apakah SK pemecatan 23 oknum ASN tersebut sudah ditanda tangani atau belum, yang jelas SK sudah diparaf oleh Sekprov Sulbar.
“Saya belum naik ke atas. Kemungkinan pak gubernur masi di luar daerah,” aku Amujib.
Ia katakan, yang ditanda tangan gubernur itu adalah SK pemecatatan dan yang ke pusat itu hanya laporan bahwa itu sudah kita lakukan.
“Setelah ditanda tangan SK oleh gubernur maka 23 oknum ANS itu resmi menjadi masyarakat yang bukan ASN lagi,” tutup Amujib.
ARISMAN SAPUTRA