Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR menggelar pelatihan sertifikasi Peningkatan Kapasitas Bagi 100 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Bidang Jasa konstruksi di Lapas Kelas II B Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Senin, 22 Juli 2019. (Foto: Wahyu)

TRANSTIPO.com, Polewali – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menggelar pelatihan sertifikasi Peningkatan Kapasitas Bagi 100 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Bidang Jasa konstruksi di Lapas Kelas II B Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Senin, 22 Juli 2019.

Pelatihan dan sertifikasi ini diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani 2/3 dari masa tahanan, dengan begitu, warga binaan dan petugas memiliki kemampuan di bidang jasa konstruksi di setiap Lapas.

Selain itu, juga disediakan tempat latihan/workshop untuk meningkatkan kemampuan yang dimiliki, warga binaan yang mengikuti pelatihan juga dilibatkan dalam pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada di lingkungan lapas kelas II B Polman.

“Kegiatan ini fokus pelatihan ditujukan kepada WBP agar mempunyai kompetensi yang bisa dimanfaatkan ketika kembali ke masyarakat,” ujar Kepala Balai Jasa Konstruksi Paisal Lukman, usai membuka kegiatan.

Menurutnya, kegiatan itu pulah sebagai bekal bagi WBP agar kelak saat bebas dapat berkarya di bidang jasa konstruksi dan mendapatkan hak remunerasi yang layak sesuai Undang-undang jasa Konstruksi No 2 tahun 2017.

Dari hasil pelatihan 100 WBP ini, nantinya akan mendapatkan sertifikasi tenaga terampil tukang batu, kayu, besi dan las, yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.

“Setiap WBP diberikan kesempatan untuk meningkatkan kemampuannya dalam pembangunan di sekitar Lapas atau dilibatkan dalam pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial kerjasama Lapas dengan lingkungan sekitar,” katanya.

Sertifikat yang diberikan kepada WBP sebagai tenaga terampil tukang berlaku selama tiga tahun dan tercatat dalam sistem daya naker yang merupakan sistem terintegrasi yang dikembangkan oleh Kementerian PUPR guna mencatat data tenaga kerja.

“Sehingga setiap Badan Usaha dapat mengetahui tenaga kerja yang bisa digunakan di wilayah kerjanya,” tandasnya.

WAHYUANDI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini