Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. (Foto: Net.)

TRANSTIPO.com, Mamasa – Pendaftaran dan pemberangkatan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Mamasa, Kementerian Agama (Kemenag) mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Hal itu disampaikan Pelaksana Penyusun Haji Kementerian Agama Kabupaten Mamasa Sumarni, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis, 23 Januari 2020.

Menurut Sumarni, terkait pendaftaran dan pemberangkatan JCH, pihaknya hanya mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2008 yang kemudian diperbaharui dengan UU Nomo 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Sementara pemerintah Kabupaten Mamasa, telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji.

Perda diterbitkan oleh pemerintah daerah, untuk menjadi acuan pemberangkatan JCH asal Kabupaten Mamasa. Namun perda itu tidak dipedomani pihak kemenag, lantaran tidak diketahui.

Dalam perda itu, pada bab III pasal 3 ayat 3 menyebutkan, persyaratan sebagaimama dimaksud ayat 2 adalah memiliki kartu tanda penduduk yang dibuat minimal 3 tahun sebelum mendaftakan diri sebagai calon jemaah haji.

“Seandainya perda itu kami tau, kami akan koordinasikan dengan pimpinan kami yang lebih tinggi, tapi persoalannya kami baru tau kalau ada,” kata Sumarni, di Mamasa siang tadi.

Dikatakan Sumarni, setiap pendaftaran jamaah haji, pihaknya hanya mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang ada.

“Kami tidak bisa mengacu pada aturan daerah karena tidak pernah disosialisasikan kepada kami,” katanya.

Meski demikian, kata Sumarni, tidak menutup kemungkinan kedepan perda itu menjadi acuan dalam proses pendaftaran dan pemberangkatan haji.

“Kami bisa mengacu pada aturan daerah, tapi kami harus koordinasi dulu dengan Kanwil,” pungkasnya.

WAHYUANDI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini