TRANSTIPO.com, Mamasa – Beberapa pekan terakhir masyarakat Kabupaten Mamasa kembali diributkan proses pemberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) lantaran tidak memprioritaskan penduduk asli.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Penyusun Haji Kementerian Agama Kabupaten Mamasa Sumarni mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, pendaftaran calon haji bisa dilakukan setelah umur 12 tahun dengan dukungan administrasi kependudukan berupa KK dan KTP.
Dikatakannya, calon haji dapat melakukan pendaftaran awal melalui Bank Syariah penerima setoran haji, untuk membuat rekening haji terlebih dahulu, dengan dana minimal 25 juta rupiah sebagai salah satu persyaratan haji reguler untuk setoran awal.
Dijelaskan Sumarni, apabila sudah memenuhi semua persyaratan, pihak bank nantinya akan memberikan lembar validasi untuk selanjutnya menjadi persyaratan di Kemenag melakukan pengimputan nomor validasi melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji (Siskohat) secara online.
“Kami itu menerima barang jadi, karena calon haji datang dengan membawa berkas yang sudah lengkap ada KTP, KK alamat Mamasa dan nomor validasi,” kata Sumarni saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis 23 Januari 2020.
Sebelumnya kata Sumarni, calon haji melakukan pembayaran melalui rekening Kemenag. Namun, berdasarkan aturan baru Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, setoran haji tidak lagi melalui rekening Kemenag, tapi melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Jauh Sumarni menjelaskan, dengan adanya nomor validasi itu membuktikan bahwa calon haji telah melakukan pembayaran langsung ke rekening BPKH. Setelah memiliki nomor validasi, maka kewenangan Kemenag untuk menginput nomor tersebut untuk mendapatkan nomor porsi.
Sumarni bilang, nomor porsi itu berurut sesuai urutan penginputan nomor validasi, tidak dapat melangkahi nomor urut yang ada diatasnya.
Ia mencontohkan, misalnya dari nomor urut 1 sampai 10, jika calon haji di nomor urut 10 ingin dipercepat ke nomor urut 1 karena penduduk Mamasa asli, maka sembilan calon haji diatasnya harus gugur terlebih dahulu, dengan mencabut identitas mereka sesuai aturan.
“Dia harus berurut karena dia punya nomor kacang, tidak boleh melangkahi nomor yang ada diatas dan dibawahnya,” jelas Sumarni.
Ia menuturkan, jika dituntut agar masyarakat Kabupaten Mamasa harus didahulukan, sementara nomor porsi nya terbawah maka secara aturan itu tidak boleh dengan alasan apapun.
Kata Sumarni, kuota CJH Kabupaten Mamasa tahun 2020 dengan jumlah 108 orang, berdasarkan Siskohat itu sudah diketahui oleh Kemenag. Namun, secara resminya belum dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
“Nama-namanya kami sudah tau kalau berdasarkan Siskohat, tapi secara resminya belum dikeluarkan oleh Kementerian Agama,” katanya.
Ditambahkannya, setelah dilakukan penginputan nomor validasi melalui Siskohat di Kemenag secara online, saat itu pula calon haji mengetahui tahun keberangkatannya, dan tidak akan bergeser lagi.
“Jadi kami tidak berhak mendahulukan nomor porsi yang sudah dibawa karena itu berdasarkan aplikasi, kalau digeser keatas maka jemaah diatasnya harus gugur, dan itu kami takut dituntut,” tandasnya.
WAHYUANDI