Info Penting Paslon Perseorangan, EmDanial: Perlu Hati-hati Kumpulkan KTP

2461

TRANSTIPO.com, Mamuju – Pengumpulan KTP elektronik atau Suket (surat keterangan) dari Dinas Dukcapil untuk bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan mendaftar sebagai peserta Pilkada 2018, perlu hati-hati.

Hal tersebut, diingatkan Ketua KPU Polewali Mandar, M. Danial, Jumat 1 September.

“Yang berencana mendaftar sebagai peserta pilkada melalui jalur perseorangan perlu berhati-hati dalam pengumpulan KTP. Begitupun masyarakat, perlu berhati-hati memberikan KTP atau Suketnya untuk dukungan paslon perseorangan,” katanya.

Dijelaskan, bahwa ketentuan perundang-undangan Pilkada, yang berstatus sebagai anggota TNI atau Polri, ASN (pegawai negeri sipil), kepala desa dan perangkat desa.

Selain itu, katanya, penyelenggara Pemilu/pilkada (KPU dan jajarannya sampai tingkat bawah, termasuk pegawai sekretariat penyelenggara Pemilu, begitupun pengawas Pemilu/pilkada (Bawaslu/panwas dan jajarannya, termasuk pegawai sekretariat penyelenggara Pemilu/pilkada).

Kalau dalam verifikasi dukungan paslon perseorangan oleh KPU Kabupaten Polewali Mandar ditemukan KTP atau Suket penduduk yang dilarang oleh UU, menurut Danial, dukungan dimaksud akan dicoret karena tidak memenuhi syarat.

“Larangan dukungan KTP dari yang berstatus anggota TNI, Polri, ASN, penyelenggara Pemilu dan pengawas Pemilu beserta jajarannya, termasuk pegawai sekretariatnya, kepala desa atau perangkat desa, diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan,” jelas M. Danial.

Larangan tersebut, hemat Daial, dimaksudkan untuk netralitas dalam pelaksanaan pilkada.

“Kalau mereka yang dilarang memberi dukungan tapi memberikan identitas kependudukannya untuk paslon perseorangan, berarti bisa dianggap tidak netral,” ujarnya.

Untuk diketahui, terang M. Danial lagi, bakal paslon perseorangan dapat mendaftar ke KPU menjadi peserta pilkada jika memenuhi syarat jumlah dukungan dalam bentuk KTP elektronik atau suket.

Meurutnya, kabupaten dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) Pemilu atau pilkada terakhir sebanyak lebih 300.000 sampai 500.000, seperti Kabupaten Polewali Mandar dengan DPT terakhir (Pilgub 2017) sebanyak 301.325), paslon perseorangan harus didukung paling kurang 8,5 persen dari jumlah DPT terakhir.

“Ketentuan ini penting diketahui, agar kami (KPU) tidak mencoret dukungan karena TMS (tidak memenuhi syarat). Para tim kandidat paslon perseorangan juga jangan sampai terlanjur mengumpul KTP atau Suket yang tidak memenuhi syarat, lalu harus bekerja berulang. Karena yang pasti, KPU akan mencoret dukungan yang tidak penuhi syarat,” tegasnya.

SARMAN SHD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini