TRANSTIPO.com, Topoyo – Yahya adalah seorang Kepala Desa Polo Camba, Kecamatan Pangale, Mamuju Tengah (Mateng). Yahya kecewa sebab dirinya diberhentikan sebagai Kepala Desa Polo Camba oleh Abdul Muin, Camat Pangale, Mateng, Sulawesi Barat (Sulbar).
“Kepala Desa Lemo-Lemo juga diberhentikan di tengah masa jabatan atau sebelum masa jabatannya berakhir,” kaya Kepala Desa Polo Camba Yahya saat ditemui kru laman ini pada 6 Mei 2019.
Yahya bercerita, “Jadi begini, kami berdua kepala desa yang ada di Kecamatan Pangale yang berakhir di tahun 2019 ini. Namun yang sebenarnya kami selesai masa jabatan nanti pada 5 Juni 2019.”
Ia tambahkan, saya heran kenapa Camat Pangale yaitu pak Abdul Muin ingin secepatnya memberhentikan kami sebelum tanggal pelantikan.
Memang, sebut Yahya, SK penetapan dirinya selaku kepala desa itu keluar pada bulan April. Namun, tambahnya, jika sesuai aturan yang berlaku yakni UU Bahwa kepala desa berakhir masa jabatan berdasarkan tanggal pelantikan, bukan berdasarkan SK penetapan.
Lebih parahnya lagi, masih cerita Yahya, sahabat saya kepala Desa Lemo-Lemo yang bersamaan saya dilantik telah dihentikan oleh camat di bulan Maret.
“Kasihanlah karena diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir,” keluh Yahya.
Sebagai perbandingan, Yahya mengorek fakta lain yang terjadi pada tiga kepala desa ‘tetangga’ lainnya, yakni Kepala Desa Salugatta, Kepala Desa Tinali, dan Kwepala Desa Salunurung yang berada di Kecamatan Budong-Budong.
Ketiga kepala desa di atas, menurut Yahya, adalah kepala desa yang dilantik semasa Bupati Mamuju Suhardi Duka (SDK).
“Camatnya tidak mempermasalahkan itu. Mereka berhenti berdasarkan waktu pelantikan. Justru kami di Kecamatan Pangale, kenapa Camat Pangale secepatnya ingin memberhentikan dan memasukkan karateker,” kisah Yahya, sesal.
Yahya bilang bahwa sudah mendapat informasi dari Dinas PMD Mateng, disebutkan kepala desa itu berhenti berdasarkan tanggal pelantikan, bukan berdasar SK penetapan
Karena itu, katanya, aturan terdapat dalam UU. Ia sinyalir, Camat Pangale buat SK karateker di Desa Lemo-Lemo sebagai pelaksana harian.
“Kalo dipikir ini tidak ada kewenangan camat meng-SK-kan pelaksana tugas kepala desa sebab itu kewenangan bupati,” terang Yahya.
Dengan kenyataan itulah, Yahya menegaskan, “Di sinilah bentuk kekecewaan kami selaku kepala desa yang ada di Kecamatan Pangale.”
RULI SYAMSIL