Ditangkap di Polman, Tersangka ‘S’ Sedang Dibawa ke Mapolda Sulbar di Mamuju

1819
Ilustrasi

Informasi terkini dari Polda Sulawesi Barat.

TRANSTIPO.com, Mamuju – Penetapan ‘S’ sebagai tersangka kasus pembunuhan Porepadang (60) dan Sabrina (50) — pasangan suami istri (pasutri) — di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa pada Minggu dini hari, 7 Agustus 2022, kini menjadi titik terang pengungkapan kasus paling panas di Provinsi Sulawesi Barat setahun terakhir ini.

Hanya berselang beberapa jam setelah penetapan tersangka ‘S’ sebagai pelaku pembunuhan pasutri di Aralle, Mamasa, Kamis, 24 Agustus, ia kemudian ditangkap oleh tim dari Polda Sulbar.

Kebenaran panangkapan tersangka S di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, barusan.

“Iyaaa, tersangka ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Sulbar di Polman, dan saat ini sedang dibawa ke Polda Sulbar, setelah itu lgsg akan dilkukan pemeriksaan utk pendalaman peran dan motif tersangka,” tulis Syamsu Ridwan dalam keterangannya, Kamis petang ini.

SARMAN SAHUDING

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini