TRANSTIPO.com, Mamasa – Laporan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), oleh Kepala Desa Sepakuan, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), hingga kini belum ada titik terang.
Dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Sepakuan, Daniel Kapuangan, telah dilaporkan sejak awal 2019 lalu. Namu hingga kini masih tersendat, berkas laporannya belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
Secara teknis, berdasarkan penghitungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mamasa, menunjukkan dugaan kerugian negara yang dilakukan Kepala Desa, Daniel Kapuangan, sebesar Rp. 245.556.654, juta rupiah, terdiri dari dua item pekerjaan
Dari dua item pekerjaan, masing-masing paket pekerjaan senilai Rp. 160 juta lebih, dan Rp. 80 juta rupiah. Adapun kerugian senilai 160 juta rupiah, diduga kegiatannya fiktif atau auditornya total lose, sebab tidak ada prestasi yang dihasilkan namun ada pengeluaran anggaran.
Sementara kerugian sebesar Rp. 80 juta, lebih pada kerugian akibat hal teknis, yakni kurang volume atau spesifikasi bahan dan material yang digunakan tidak sesuai.
Kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, pihak Polres telah menyerahkan berkas perkara P21 pada awal tahun 2020. Namun, berkasnya dikembalikan ke Polres lantaran masih perlu dilakukan penelitian beberapa berkas tersebut.
Hal itu, diungkapkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim), Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto saat dikonfirmasi di Mapolres Mamasa, Senin 29 Juni 2020.
Menurut Dedi, berkas laporan kasus dugaan korupsi terhadap Kepala Desa Sipakuan itu, telah dilimpahkan kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Mamasa. Namun dikembalikan.
“Berkasnya sementara dilengkapi pihak penyidik di unit tindak pidana korupsi,” kata Dedi, pagi tadi.
Dedi mengatakan, sejak dinyatakan sebagai tersangka, Daniel Kapuangan belum dilakukan penahanan karena dianggap masih kooperatif jika dimintai keterangan.
“Dan memang tindak pidana korupsi urusannya cenderung lama,” paparnya.
Dalam waktu dekat kata Dedi, berkas kasus tersebut akan segera dilimpahkan kembali ke Kejari Mamasa, untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau sudah dianggap lengkap oleh jaksa penuntut umum, maka kita kan melakukan tahap kedua, yaitu penyerahan berkas dan tersangka,” pungkasnya.
WAHYUANDI