TRANSTIPO.com, Mamuju – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permenpan RB) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.
Jadi, bagi peserta ujian CPNS yang tak lulus passing grade (ambang batas) seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 masih berpeluang mengikuti tahap selanjutnya yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Barat Amujib mengatakan, alhamdulilah dengan keluarnya peraturan pemerintah atau Permenpan RB 2018, memberikan ruang bagi yang tak lulus abang batas tapi memenuhi atau terbaik di dalam suatu formasi.
“Hari Minggu (25 November, red), Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mendapatkan giliran penjesasan dari Kemenpan RB baik untuk tehnis melakukan perengkingan (peringkat) dan waktu pelaksaan. Kemudaian siapa saja CPNS yang masuk dalam daftar peringkat itu dapat lanjut tes berikutnya,” jelas Amujib.
Dilansir dari detik.com, dalam Permenpan itu ditegaskan, peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKB).
Peserta SKB sebagaimana dimaksud, menurut Permenpan ini, terdiri atas: a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD, menurut Permenpan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255;
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255;
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255;
- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255;
- Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220;
- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220;
- Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.
Kepada laman ini Amujib mengatakan, “Secara tehnis kita akan tahu di hari Minggu siapa yang akan melakukaan perankingan atau peringkat, apakah BKN atau Pemprov Sulbar.”
Amujib minta bantuan media untuk sosialisasikan Permenpan RB ini.
“Satu lagi, kami berharap masyarakat tidak mempercayai hal-hal yang tidak resmi. Kita percaya apa yang disampaikan oleh pemerintah pusat melalui Panselnas,” ujar Amujib.
ARISMAN SAPUTRA