

TRANSTIPO.com, Mamuju – Bukan kali ini saja melaksanakan kegiatan terkait saling bertukar informasi, membedah, dan merumuskan “strategi suksesnya” pemilu nasional, tapi mulai hari Senin, 1 April 2019, hingga tiba hari H pemilu serentak nasional pada Rabu, 17 April 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, termasuk KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, tiada hari tanpa bergiat untuk menuntaskan aktifitas kepemiluan dan menyukseskan pemilu serentak pertama di Indonesia ini.
Pemerintah—tentu bersama KPU—telah menetapkan Rabu, 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Pemilu serentak di Indonesia ini adalah pesta demokrasi yang sungguh besar. Yang oleh Farhanuddin menyebutnya, “Pemilu serentak di Indonesia adalah pemilu terbesar di dunia. Meski memang pemilu di India dengan jumlah pemilih terdaftar mencapai 1 miliar jiwa, tapi pemilu di India itu dilaksanakan selama 27 hari. Nah, kita di Indonesia dilaksanakan serentak dalam waktu sehari dengan pemilih 190-an juta jiwa.”
Pada Senin, 1 April 2019, KPU Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar pertemuan dengan sejumlah wakil kelompok-kelompok masyarakat di Mamuju. Termasuk di dalamnya ada wakil sejumlah institusi pemerintahan dan lembaga formal lainnya.
Pertemuan ini diberi sebutan Coffee Morning Serentak. Disebut serentak karena dilaksanakan seluruh lembaga komisioner kepemiluan di seluruh Indonesia. Dasar KPU Sulbar gelar acara ini, yakni bentuk tindaklanjut Surat Ketua KPU RI tanggal 23 Maret 2019 Nomor: 347/TU.01-SD/05/KPU/III/2019 tentag Kegiatan Coffee Morning Serentak Menjelang Pelaksanaan Hari Pemungutan Suara Tanggal 17 April 2019.
Bunyi surat di atas, yang diedarkan oleh Sekretariat KPU Sulbar, ditandatangani oleh Farhanuddin, Plh. Ketua KPU Sulbar.
Meski Farhanuddin yang tanda tangan surat undangan perhelatan acara itu, tapi saat berlangsung diskusi di aula lantai II Kantor KPU Sulbar, yang dimulai sejak Senin pagi, yang dalam undangan tertera pukul 08.00 WITA, tapi yang memimpin jalannya diskusi adalah Rustang, Ketua KPU Sulbar.
“Setelah apel pagi baru dilaksanakan acara ini. Api karena tadi pagi hujan, maka apelnya batal tapi coffee morningnya tetap jalan, dan sedikit terlambat. Dimaklumi saja,” kata Rustang.
Salah satu poin yang menarik dalam diskusi yang dihadiri stakeholder sekitar 40 orang di Kantor KPU Sulbar itu adalah, terkait DPT dan tata cara memilih, khususnya seseorang atau warga yang pindah memilih.
Nah, terkait siapa yang dimaksud pemilih atau yang berhak menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu, Rabu 17 April 2019 nanti. Ini dijelaskan oleh Rustang.
Ia mulai dengan mengutip isi sebuah surat penting: Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PPU-XVII/2019. Kutipan surat ini berkop KPU RI.
Menurut Rustang, salah satunya, apabila pada hari pemungutan suara terdapat pemilih yang belum masuk dalam DPT atau DPTB dan belum memiliki KTP-el, maka pemilih tersebut dapat dilayani dengan ketentuan memiliki surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau lembaga dengan sebutan lainnya yang sejenis.

Beda data KPU Sulbar dengan Disdukcapil Sulbar
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Muhammad Ilham Borahima mengatakan, data Disdukcapil Sulbar yang sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di bulan Februari sebanyak 874.919 jiwa.
Hal ini disampaikan Muhammad Ilham Borahima seusai menghadiri pertemuan coffee morning di Kantor KPU Sulbar pada Senin, 1 April 2019.
“Sampai saat ini, data yang ada di Disdukcapil Sulbar yang sudah memiliki KTP-el dan yang sudah melakukan perekaman di bulan Februari sebanyak 874.919 jiwa,” ujar Muhammad Ilham Borahima.
Ia menambahkan, Daftar Pemilu Tetap Hasil Perbaikan (DPT HP2) yang ditetapkan oleh KPU Sulbar sebanyak 865.703 jiwa, sedangkan data di Disdukcapil Sulbar yang sudah melakukan perekaman KTP-el sampai bulan Februari sebanyak 874.919 jiwa.
“Dari data yang ada di kami, dan DPT HP2 yang ditetapkan KPU Sulbar itu selisihnya sekitar 9.219 jiwa. Itu data yang kami miliki per Februari 2019,” katanya.
Terkait hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membenarkan penggunaan surat keterangan (suket) bagi pemilih dalam Pemilu 2019, menurutnya, disdukcapil di Sulbar juga akan memberlakukan suket kepada wajib pilih yang sudah berumur 17 tahun atau yang sudah menikah (kawin).
“Apabila KTP-nya belum bisa cetak hari ini, ya pakai suket,” ujarnya.
ARISMAN/SARMAN SHD