DEMOKRASI “TOLONG MENOLONG”

3669

Oleh: JUMAIL

INDONESIA adalah cermin yang pecah. Ada retakan yang lebar antara kemajuan pembangunan dengan realitas krisis kehidupan. Di berbagai kesempatan, para pembesar negara memuji dan memuja pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagai salah satu yang tertinggi di dunia.

Dalam kenyataan, bangsa ini mengalami krisis fiskal yang parah. Kita rayakan kehebatan Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Namun, perkembangan demokrasi itu pada kenyataannya ditandai oleh krisis wibawa pemerintahan yang mengenaskan.

Otoritas negara tunduk di bawah kendali modal, bahkan tak segan “bersimpuh” di bawah kaki para pengemplang pajak. Kenyataan ini menunjukkan bahwa kehidupan ekonomi-politik sebagai bagian integral dari sistem sosial tak bisa mengelak dari imperatif moral.

Jika imperatif moral itu tidak dipenuhi, perkembangan yang terjadi bersifat destruktif bagi kelangsungan perekonomian dan demokrasi itu sendiri.

Seorang begawan ekonomi AS, Jeffrey Sachs, lewat keahliannya dalam ekonomi klinis mendiagnosis musabab keterpurukan AS dan menyimpulkan dalam bukunya, The Price of Civilization (2011).

Menurutnya, pada akar tunjang krisis ekonomi AS saat ini terdapat krisis moral: pudarnya kebajikan sipil di kalangan elit politik dan ekonomi.

Suatu masyarakat pasar, hukum, dan Pemilu tidaklah memadai bila orang-orang kaya dan berkuasa gagal bertindak dengan penuh hormat, kejujuran, dan belas-kasih terhadap sisa masyarakat lainnya dan terhadap warga dunia.

“Tanpa memulihkan etos tanggung jawab sosial, tidak akan pernah ada pemulihan ekonomi yang berarti dan berkelanjutan,” demikian Jeffrey menulis.

Krisis moral itu bermula ketika peran negara dilucuti hanya sekadar “penjaga malam”; membiarkan ekonomi dikendalikan mekanisme pasar. Dengan menjadikan negara sebagai pelayan pasar, neoliberalisme memberi terlalu banyak pada kebebasan individu, melupakan bahwa individualisme yang bersifat predator juga bisa membawa sumber-sumber penindasan dan ketidakadilannya tersendiri.

Penekanan yang terlalu berlebihan pada daulat pasar menimbulkan apa yang disebut ekonom Joseph Stiglitz “inkompetensi dari pihak pengambil keputusan serta merangsang ketidakjujuran dari pihak institusi finansial”.

Perilaku pasar yang tak terkendali melahirkan apa yang disebut Robert Reich sebagai supercapitalism, yang menggambarkan perluasan kompetisi di dunia bisnis yang merengkuh dunia politik.

Persaingan bisnis mengakibatkan dana dalam jumlah besar mengalir dari korporasi dan badan-badan keuangan guna membiayai dan mengarahkan politik dan kebijakan publik guna kepentingan korporasi.

Tatkala kapitalisme memperluas jejaringnya dalam rengkuhan harta, demokrasi yang semestinya mampu mengendalikan dikte-dikte perseorangan dan menjamin distribusi harta itu tersendat. Jika kapitalisme menguat maka ketidakadilan merebak, dan demokrasi semakin tergerus.

Demokrasi menjadi ajang transaksi persekongkolan jahat antara pemodal hitam dan politisi busuk. Untuk keluar dari krisis ekonomi dan krisis otoritas tersebut, Sachs merekomendasikan perlunya meninggalkan kecenderungan fundamentalisme pasar dengan memulihkan kembali peran negara yang berjejak pada nilai kebajikan sipil (civic virtues) dan jalan karakter bangsa.

Seturut dengan itu, jalan kemaslahatan Indonesia berarti jalan kembali pada nilai-nilai dasar Indonesia dalam ekonomi dan politik, yang menekankan semangat gotong-royong dalam Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.

Dalam terang kesadaran seperti itu, kita harus keluar dari miskonsepsi yang sering kali melekat pada istilah “ekonomi”. Dalam kesan umum, “ekonomi” seolah dimaknai sebagai aktivitas bebas nilai untuk memenuhi hajat hidup dengan segala cara.

Untuk masa yang panjang, bisnis didefinisikan sebatas usaha untuk memaksimalkan keuntungan; dengan modal/pengeluaran sekecil-kecilnya untuk mendapatkan hasil/keuntungan yang sebesar-besarnya”.

Dengan prinsip keserakahan yang hegemonik, keberlangsungan kebanyakan perusahaan ternyata tak bisa bertahan lebih dari seratus tahun. Pada akhirnya, para ahli dan pebisnis mulai menyadari pentingnya mempertimbangkan kepentingan banyak orang dalam perusahaan.

Definisi binis kemudian bergeser menjadi usaha “menumbuhkan dan mendistribusikan kemakmuran” (growing wealth and distributing welfare). Semangat ini, terartikulasikan secara baik dalam Pasal 33 Ayat, UUD 1945: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekelurgaan.”

Dalam peribahasa Indonesia disebutkan, “Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing.” Peribahasa ini menekankan pentingnya semangat kebersamaan dan keadilan. Bahkan dalam aktivitas perekonomian yang bertujuan untuk mengejar keuntungan pribadi pun, dalam kenyataannya hanya bisa tercapai lewat kerjasama dengan yang lain.

Demi tumbuh bersama itu, masyarakat pasar harus tunduk pada imperatif moral publik, yang menghendaki fairness dalam partisipasi di bidang ekonomi dan politik, yang dapat menjamin kesinambungan perekonomian dengan pertumbuhan yang iklusif.

Pada titik ini, kita teringat pada seruan moral politik dan moral ekonomi yang dikumandangkan Bung Hatta. Dalam suatu pamflet berjudul ‘Menuju Indonesia Merdeka’ (1932, 1998), Hatta menulis, “Di atas sendi (cita-cita tolong menolong) dapat didirikan tonggak demokrasi.

Tidak lagi orang seorang atau satu golongan kecil yang mesti menguasai penghidupan orang banyak seperti sekarang, melainkan keperluan dan kemauan rakyat yang banyak harus menjadi pedoman perusahaan dan penghasilan”.

Selanjutanya dia menegaskan bahwa demokrasi politik dan demokrasi ekonomi tak bisa dipisahkan dan saling terkait.

“Cita-cita demokrasi kita lebih luas, tidak saja demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi.”

Penulis adalah Widyaswara Badan Diklat Provinsi Sulawesi Barat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini