TRANSTIPO.com, Polewali – Sejak bulan Januari hingga 31 Juni 2019, Satuan Narkoba Mapolres Polewali Mandar (Polman) berhasil amankan 37 orang tersangka kasus narkoba yang diungkap kurang dari lima bulan tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Narkoba AKP Yan Kasmariyanto di Mapolres Polman pada Senin, 1 Juli 2019, siang tadi.
Menurut Yan, jumlah kasus narkoba serta jumlah tersangka yang sangat fantastis itu menunjukkan Polman dalam status darurat narkoba.
Karena, kata Yan, penggunaan narkoba ini bukan hanya menyasar para kalangan tertentu, tapi mulai merambah ke pelosok dan orang-orang kecil.
“Kebanyakan tersangka ini mulai dari umur 20an sampai 30an,” kata Yan Kasmariyanto di Mapolres Polman.
Dirincikan, dari 37 tersangka yang ditangani, 29 diantaranya tersangka narkoba jenis sabu, selebihnya obat-obatan. Dari jumlah 37 tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 39,3211 gram dan obat-obatan sebanyak 128 butir jenis obaya THD.
“Sebagian besar dari para tersanka ini masih diamankan di Mapolres Polman sambil menunggu pelimpahan berkas ke Kejasaan,” sebutnya.
Yan mengatakan, dari banyaknya tersangka yang tertangkap dan terjerat dalam kasus narkoba ini menjadi peringatan keras bagi kita semua. Untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang ini, dibutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk elemen masyarakat.
“Kami akan terus melakukan upaya untuk meminimalisir penggunaan barang terlarang ini terkhusus di wilayah hukum Polres Polman ke depan,” tandas Yan Kasmariyanto.
WAHYUANDI