Tabrakan Mobil dengan Motor di Salugatta

742

TRANSTIPO.com, Topoyo – Terjadi tabrakan dua jenis kendaraan mesin yang berbeda di Dusun Sinar Mulyo, Desa Salugatta, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), tepatnya kilometer 10, pada Selasa, 27 Juli 2021, sekitar pukul 09.00 WITA.

Mobil jenis Toyota Rush warna hitam plat merah tersebut bertabrakan dengan motor X-Ride warna merah-hitam.

Kejadian itu mengakibatkan pengendara motor, Busran (50), warga Desa Batu Parigi, mengalami luka parah sehingga nyawanya tak dapat tertolong.

Informasi ini diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPTU Setiyaji yang dikonfirmasi di kantornya, Selasa, 27 Juli.

Menurut Setiyaji, kejadian itu terjadi di Jl Poros Trans Sulawesi, Salugatta, Kecamatan Budong-budong.

Ia menambahkan, informasi tabrakan ini diperoleh dari masyarakat setempat, “Dan anggota langsung ke TKP,” ujarnya.

“Mobil jenis Toyota Rush warna hitam, plat merah Nomor DC 8052 A, dari arah Mamuju (selatan) menuju Topoyo, mobil itu dikendarai Yugit dari Mamuju, honorer di Mateng,” ujar Setiyaji.

Lanjut Setiyaji, sedangkan motor Yamaha X-Ride warna merah-hitam dengan Nomor polisi DD 6151 NK dikendrai oleh Busran datang dari arah Topoyo atay utara menuju ke selatan.

Untuk sementara, sebut Setiyaji, keterangan saksi di TKP, keduanya sama-sama menghindari lubang sehingga terjadi tabrakan tersebut.

“Memastikan itu sekarang masih dalam proses lebih lanjut di TKP maupun keterangan saksi-saksi. Mobil maupun sopir, yakni saudara Yugit kita amankan,” kata Setiyaji.

“Kalau pengendara motor, Busran meninggal, tidak sempat diselamatkan saat dibawa ke Puskesmas Salugatta. Lukanya cukup parah, terutama bagian kepala,” jelas Setiyaji.

Menurutnya, pasal yang dikenakan yakni Pasal 310 Ayat 4 UU Lalulintas.

Namun, lanjut Setiyaji, terlebih dulu memastikan perkembangan dalam penyelidikan olah TKP dan saksi-saksi.

“Pasal-pasal ini bisa saja bertambah atau berkurang,” ujarnya.

RULI SYAMSIL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini