TRANSTIPO.com, Mamasa – Satuan Narkoba Polres Mamasa kembali berhasil menagkap dua orang pelaku narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba). Masing-masing pelaku adalah WN (31) dan BT (21). Keduanya diketahui warga asal Mala’bo, Kecamatan Tandukkalua, Kabupaten Mamasa.
Berdasarkan Keterangan Kanit Satuan Narkoba Polres Mamasa Bripka S. Sayuty, kedua pelaku ditangkap di Dusun Malotong, Desa Balabatu, Kecamatan Tandukkalua, sekitar pukul 21:00 wita, Kamis malam, 17 Agustus 2017.
“Kedua pelaku ditangkap saat sedang mengendara sepeda motor. Pelaku ini berboncengan dari arah Polewali, Polman, menuju Mala’bo, Kecamatan Tandukkalua,” kata Bripka S. Sayuty.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebesar 0,7 gram serta sejumlah uang, pireks, dan dua buah handpone (telepon genggam) milik pelaku.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Masih menurut Sayuty, kedua pelaku sudah lama menjadi incaran pihak kepolisian, namun baru saat ini keduanya berhasil ditangkap.
“Untuk saat ini pihak kepolisian belum bisa menetapkan status pelaku, apakah sebagai pengedar, kurir atau pemakai karena masih dalam tahap pemerikasaan. Namun keduanya terancam dikenakan pasal 114 junto 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal lima tahun.
FRENDI CHRISTIAN