Plt Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat Thamrin Endeng (tengah) menyerahkan naskah pokok-pokok pikiran DPRD Sulawesi Barat kepada Sekprov Sulawesi Barat Ismail Zainuddin (kiri) dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Barat, Mamuju, Rabu, 28 Februari 2018. (Foto: Arisman)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat gelar rapat paripurna terkait penyampaian dan penyerahan pokok-pokok pikiran kepada Pemeritah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat di Gedung DPRD Sulawesi Barat, Rabu, 28 Februari 2018, sekitar pukul 10.30 Wita.

Penyerahan pokok-pokok pikiran ini diserahkan oleh  Plt Waki Ketua 1 DPRD Sulawesi Barat Thamrin Endeng yang didampinggi Plt Wakil Ketua 2 DPRD Sulawesi Barat Haris Halim Sinring, dan Plt Wakil Ketua 3 DPRD Sulawesi Barat Arman Salimin.

Dokumen pokok-pokok pikiran dewan ini diterima oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat Ismail Zainuddin.

Rapat paripurna DPRD Sulawesi Barat ini dilaksanakan di lantai 3 atau di ruang rapat paripurna DPRD Sulawesi Barat, Jalan Pattana Endeng Rangas, Mamuju.

Sejumlah pimpinan OPD dan perwakilan OPD lingkup Pemprov Sulawesi Barat tampak hadir di ruang paripurna dewan ini.

Sekprov Ismail Zainuddin dalam sambutannya mengatakan, pokok-pokok pikiran DPRD bukanlah hal yang baru dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ismail menjelaskan, dalam perubahan Peratutan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2010 menjadi Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, hal yang sama mengamanahkan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD menjadi salah satu bahan dan tahapan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan di setiap tahunnya.

“Regulasinya ada sehingga pokok-pokiran bukanlah hal yang baru, di mana ia menjadi salah satu bahan dalam proses perencanaan di tiap tahunnya,” jelas Ismail Zainuddin.

Ismail menambahkan, jika Pasal 78 Nomor 86 Tahun 2017 menyebutkan, penyusunan rencana awal RKPD di dalamnya harus mencakup pokok-pokok pikiran dari DPRD hasil reses atau hasil penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi, dan sasaran sesuai dengan pencapaian pembagunan  yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang RPJMD periode 2017-2022.

Di tempat yang sama, Thamrin Endeng mengatakan, DPRD memiliki kewajiban untuk menjaring aspirasi masyarakat secara berkala dan bertemu konstituen pada daerah pemilihan masing-masing melalui kegiatan kunjungan kerja atau reses yang dilakukan tiga kali dalam setahun.

“Penyerahan pokok-pokak pikiran DPRD ke pihak eksekutif dihasilkan dari kunjungan kerja (reses) ke masing-masing wilayah di tahun 2017. Itulah yang kita tuangkan di dalam pokok-pokok pikitan di tahun 2018,” jelas Plt Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Barat ini.

Thamrin Endeng menambahkan, jika pokak-pokok pikiran DPRD tercantum pula dalam Pasal 152 huruf K Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa kaidah perumusan kebijakan perencanaan pembagunan daerah meliputi, salah satunya ialah penelaahan pokok-pokok pikitan DPRD.

“Pokok-pokok pikiran DPRD sangat penting untuk memastikan aspirasi konstituen  kita di masing-masing daerah pemilihan anggota DPRD yang muncul dalam reses untuk menjadi rencana kerja pembagunan daerah,” tutup Thamrin Endeng.

ARISMAN SAPUTRA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini