TRANSTIPO.COM, Majene – Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menggagalkan peredaran narkotika terbesar sepanjang sejarah di tanah Mandar dengan barang bukti seberat 5 kilogram (kg) markotika jenis sabu.
Saat penangkapan berlangsung, aksi pelaku terbilang unik. Pelaku berpura-pura menjadi gembel dengan berjalan kaki sambil menenteng kantong kresek berwarna hitam yang berisi 5 bungkus sabu seberat 5 kg.
Naas, penyamaran pelaku untuk mengelabui petugas berhasil diketahui oleh petugas dan tertangkap.
Dalam konferensi pers di Mapolda Sulbar, Kamis, 19 November 2020, Kapolda Sulbar Irjen Pol Eko Budi Sampurno menjelaskan, pelaku yang bernama Ianing (38) diringkus di Jl Poros, Kabupaten Majene.
“Pelaku merupakan kurir narkotika lintas provinsi, rencananya narkotika yang berasal dari kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tersebut akan diedarkan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dan pelakunya berpura-pura menjadi gembel dengan berjalan kaki untuk mengelabui petugas,” kata Kapolda Sulbar.
Ia menambahkan, narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan harganya mencapai Rp9 miliar dan penangkapan tersebut berhasil menyelamatkan 20 ribu generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
ARISMAN