Peta ini dibuat di Leiden, Belanda, puluhan tahun silam. Peta ini adalah dokumentasi salah seorang pejuang Sulbar, Naharuddin, yang diberikan difoto oleh laman ini, beberapa waktu lalu. (Foto: Sarman SHD)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Pemprov Sulbar langsung mengambil langkah atas tindakan Pemprov Kaltim terhadap Kepulauan Balabalakang, Mamuju, dengan menggelar rapat bersama dengan Pemkab Mamuju.

Rapat tersebut untuk memperjelas apakah dalam Perda Pemprov Kaltim Nomor 1  Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2016-2036, dimana pada pasal 40 poin c nomor 6, yakni kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup di dalam wilayah provinsi meliputi kawasan pesisir dan laut Kepulauan Balabalagan.

“Kami ingin memperjelas Kepulauan Balabalagan yang dimaksud adalah Kepulauan Balabalakang yang masuk wilayah Kabupaten Mamuju atau bukan. Kalau memang itu yang dimaksud apa dasar mereka. Secara hukum dan fakta, Balabalakang merupakan bagian dari Sulbar. Penduduknya pun didominasi oleh warga Mandar, itu historinya. Kalau memang betul kita akan kordinasikan ke pusat agar tidak menjadi persoalan,” tandas Pj. Gubernur Sulbar Carlo B Tewu.

Lebih lanjut Carlo menjelaskan, sesuai UU Nomor 26 tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulbar dimana Balabalakang masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sulbar.

“Tim paling lambat harus berangkat besok (Rabu, 15 Maret, red), biar bisa diselesaikan secepatnya. Setelah ada klarifikasi dari sana, akan bersurat ke Kemendagri dan Kemenpolhukam untuk memfasilitasi permasalahan tersebut,” kata Carlo.

Kepala Dishub Sulbar yang juga pernah menjabat sebagai Karo Pemerintahan Sulbar, Khaeruddin Anas, pada kesempatan tersebut memastikan bahwa Balabalagan yang dimaksud oleh Pemprov Kaltim dalam Perda RTRW tersebut adalah Kepulauan Balabalakang yang menjadi wilayah Provinsi Sulbar.

“Model seperti ini persis sama yang dilakukan saat Pulau Lerelerekang diambil oleh Pemprov Kalsel. Kita tidak mau ini terulang kembali. Hal ini harus diklarifikasi ke Kemendagri karena Perda tersebut terbit karena disahkan oleh Kemendagri dan kenapa Kemendagri terbitkan? Sementara ada wilayah Sulbar yang masuk dalam wilayah Kaltim. Dari dulu wilayah Balabalakng ingin dimiliki karena wilayah tersebut kaya akan sumber daya alam,” jelas Kadishub Sulbar Khaeruddin Anas.

Perwakilan Pemkab Mamuju yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Mamuju memberikan ketegasan bahwa penduduk Balabalakang saat ini dihuni oleh masyarakat asli Mandar, Mamuju, Tubo, Dungkai, Karampuang, Landi/Rangas, dan Sumare. Masyarakat di sana pun tidak pernah ada yang ingin pindah wilayah ke Kaltim, hanya saja Balabalakang memang lebih dekat ke Kaltim.

Hadir dalam rapat di Kantor Gubernur Sulbar, Mamuju, Selasa, 14 Maret 2017 itu, yakni Pj. Gubernur Sulbar Carlo B Tewu, Staf ahli Darno Majid, Kepala Bappeda Sulbar Dr. Junda Maulana, perwakilan Pemkab Mamuju dan OPD terkait lainnya.

HUMAS PEMPROV SULBAR/FARID

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini