TRANSTIPO.com, Mamuju – Masa jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat Ismail Zainuddin akan berakhir pada September mendatang. Ismail juga akan memilih pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Barat Amujid di Mamuju, Senin, 13 Agustus 2018.
Menurut Amujib, sampai saat ini surat pengunduran diri Ismail Zainuddin masih dalam proses, beliau juga akan pensiun di bulan september ini.
Jadi, sebut Amujib, mungkin efektinya beliau tidak akan menjalankan tugas sebagai Sekprov Sulawesi Barat mulai September 2018.
“Lebih tepatnya pertanggal 1 September Ismail Zainuddin sudah lepas dari jabatannya sebagai Sekprov Sulawesi Barat sekaligus pensiun dari ASN,” terang Amujib.
Bahwa hingga hari ini Ismail masih menjalankan tugas sebagai Sekprov, kata Amujib, karena memang surat pengunduran diri yang diajukan itu masih dalam proses.
Siapa saja yang sudah mendaftar sebagai calon Sekprov Sulawesi Barat?
“Sampai saat ini belum ada yang mendaftar. Tidak tahu hari ini,” jawab Amujib.
Ia jelaskan, sampai saat ini (Senin, pagi red) belum ada satu orang pun yang saya terima berkasnya untuk melakukan pendaftaran.
Syarat untuk untuk mengikuti seleksi tingkat madya atau jabatan Sekprov yaitu: bersatus PNS; memiliki pangkat pembina utama muda 4c; usia maksimal 58 tahun per tanggal 31 Desember 2018; pendidikan sekurang-kurangnya S1, tapi kita utamakan yang S2 dan S3;
Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang dan tugas yang terkait dengan jabatan paling singkat 7 tahun; sedang atau pernah menduduki JPT pratama eselon 2a atau eselon 1 singkat minimal 2 tahun; sehat jasmani dan rohani; telah dinyatakan lulus diklat kepemimpinan II dan diutamakan yang telah mengikuti diklat PIM 1 dan lemhanas;
Taat laporan LHKPN dan laporan wajib pajak; penilaian prestasi kerja setiap unsur kerja mulai 2 tahun terakhir, yaitu 2016 sampai 2017’ tidak menjalani hukuman disiplin baik sedang maupun berat; mendapatkan rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan pasal 118 PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
ARISMAN SAPUTRA