
TRANSTIPO.com, Mamuju – Sedianya pada Senin, 7 Agustus 2017, DPRD Sulbar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir komisi-komisi terhadap Ranperda pertanggungjawaban APBD Sulbar tahun anggaran 2016.
Rapat paripurna ini adalah untuk pengambilan keputusan tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Namun rapat ini tak dilanjutkan sebab dari 45 Anggota DPRD Sulbar, yang hadir tak cukup setengah plus satu atau tak qourum.
Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara yang memimpin rapat paripurna ini terpaksa menskorsing rapat—dan ini sudah sesuai dengan tata tertib (Tatib) DPRD—karena hanya dihadiri 19 orang Anggota DPRD Sulbar. Ini jelas tak qourum.
“Sebagaimana dalam Tatib kita, rapat paripurna penetapan peraturan daerah terkait APBD, maka harus dihadiri setidaknya 2/3 anggota DPRD. Sementara yang hadir saat ini, sesuai daftar hadir hanya sebanyak 19 legislator. Ini berarti tak qourum. Paripurna ini tak bisa dilaksanakan. Tak bisa mengambil keputusan,” kata Andi Mappangara.
Menurut Andi Mappangara, dalam sebuah rapat paripurna yang tak qourum, maka akan dilakukan penundaan sebanyak dua kali masing-masing tenggang waktu paling lama satu jam.
“Oleh karena itu saya selaku pimpinan, saya skors rapat paripurna ini paling lama 1 jam untuk menunggu teman-teman sampai quorum,” kata Andi Mappangara sembari ketuk palu untuk skorsing pertama.
Satu jam kemudia, Andi Mappangara kembalu buka rapat. Hasil konfirmasi ke Sekwan Sulbar, rupanya ada tambahan peserta rapat dengan hadirnya 4 legislator. Jadi peserta rapat sudah berjumlah 23 anggota dewan.
Dengan 23 orang, Andi Mappangara tetap menunda rapat, sebab menurutnya rapat baru bisa dilanjutakan jika dihadiri Anggota DPRD Sulbar minimal 30 orang. Jumlah itu baru qourum.
Sang ketua kembali skorsing rapat untuk kali kedua. “Saya skorsing kembali sampai 10 menit saja, mudah-mudahan 7 anggota dewan hadir sehingga qourum.”
Hingga wakju jeda yang ditentukan Andi Mappangara tak jua bertambah anggota dewan atau tetap 23 orang, maka Rapat Paripurna Penetapan Ranperda menjadi Perda ditunda hingga besok, Selasa, 8 Agustus.
“Rapat paripurna ini ditunda paling lama tiga hari. Kita setuju besok dilaksanakan paripurna,” tutup Andi Mappangara.
ZULKIFLI/RISMAN SAPUTRA