Sosialisasi Peraturan Bupati Mamasa Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (Foto: Wahyu)

TRANSTIPO.COM, Mambi – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa, menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Mamasa Nomor 20 Tahun 2020.

Dalam Perbup tersebut, mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

Kegiatan berlangsung di Lantang Kada Nene, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), dihadiri para Camat dan Kepala Desa dari tujuh kecamatan.

Diantaranya Kecamatan Mambi, Kecamatan Mehalaan, Kecamatan Rantebulahan Timur (Rantim), Kecamatan Bambang, Kecamatan Aralle, Kecamatan Buntu Malangka (Bumal) dan Kecamatan Tabulahan.

Dalam pertemuan itu, banyak membahas mengenai pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Mamasa secara menyeluruh.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa, Ardiansyah mengatakan, persoalan Covid-19 bukan hal yang biasa. Faktanya, tak sedikit orang yang meninggal dunia di Indonesia akibat pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, para Pemimpin di sejumah daerah, tengah menjalani ujian akibat pandemi Covid-19 yang masih melanda masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia.

Dengan begitu, tak henti-hentinya Pemerintah terus berupaya  melakukan penanganan kepada masyarakat. Hingga menurunkan Perbup.

Bahkan, Pemerintah terus menghimbau kepada masyarakat agar tetapmengikuti protokol kesehatan yang telah dianjurkan, dangan memakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan selama masa pandemi.

Apalagi, Kabupaten Mamasa saat masuk dalam zona merah. Sehingga, protokol kesehatan mestinya tidak diabaikan demi keselamatan masyarakat secara umum.

Pemerintah telah melakukan berbagai macam cara dalam melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Mamasa.

“Kami sudah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan demi masyarakat banyak,” ujar Sekda Ardiansyah, Senin 7 September 2020.

Beberapa posko penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Mamasa, telah didirikan sebagai upaya pencegahan. Namun, karena kekurangan anggaran, sehingga posko tersebut dihentikan.

Bukan karena Covid-19 telah berakhir, tapi anggaran yang dikucurkan telah berkurang. Berdasarkan pantauan kata Ardiansyah, grafik Covid-19 mengalami peningkatan disetiap harinya, baik secara Nasional, Provinsi bahkan Kabupaten Mamasa, masih terus mengalami peningkatan.

“Tapi anggaran sudah kurang makannya posko-posko dihentikan,” katanya.

Ardiansyah menambahkan, Covid-19 bukan hal biasa. Olehnya itu, pihaknya mengambil kepada masyarakat agar tidak mengabaikan protokol kesehatan.

“Intinya kita harus tetap waspada terhadap penyakit Covid-19 ini,” ujarnya.

Kepada para Camat dan Kepala Desa, ia menyampaikan agar Perbup yang telah diturunkan oleh Bupati Mamasa, untuk disosialisasikan di masyarakat.

“Siapa yang tidak mengikuti anjuran pemerintah maka akan mendapat sanksi berdasarkan Perbup,” kata Ardiansyah.

Sebagai dasar hukum Peraturan Bupati Mamasa, ialah keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana nonalam penyebaran virus corona disease 19 (Covid-19) sebagai bencana Nasional.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang komite penangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam penanganan dan Pengendalian Covid-19.

Ruang lingkup Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2020 yakin, Pelaksanaan, Monitor dan Evaluasi, Sanksi, Sosialisasi dan Partisipasi serra Pendanaan.

Kegiatan serupa, dilaksanakan serentak di tiga wilayah di Kabupaten Mamasa.

Wilayah I dilaksanakan di Kecamatan Mamasa, diikuti lima kecamatan masing-masing Kecamatan Mamasa, Kecamatan Balla, Kecamatan Tawalian, Kecamatan Tandukkaluak, dan Kecamatan Sesena Padang (Sespa), dipimpin oleh Wakil Bupati Mamasa, Martinus Tiranda.

Sementara wilayah II, dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sumarorong, meliputi lima kecamatan masing-masing Kecamatan Sumarorong, Kecamatan Messawa, Kecamatan Nosu, Kecamatan Tabang dan Kecamatan Pana yang dipimpin langsung oleh Bupati Mamasa H. Ramlan Badawi.

WAHYUANDI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini