Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat H. Andi Mappangara, S.Sos (kanan) sedang menerima naskah dua Ranperda yang diserahkan oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat Drs. H. Ismail Zainuddin, M.Pd (kiri) di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Selasa, 14 Maret 2017. (Foto: Risman Saputra)

Dua Ranperda ini diserahkan oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat Drs. H. Ismail Zainuddin, M.Pd dan diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat H. Andi Mappangara, S.Sos.

TRANSTIPO.com, Mamuju – Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Selasa, 14 Maret 2017, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Dua Ranperda ini diserahkan oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat Drs. H. Ismail Zainuddin, M.Pd dan diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat H. Andi Mappangara, S.Sos. Dua Ranperda itu, yakni Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Banua Malaqbi’ (LPP-Radio Malaqbi) dan Ranperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Rapat Paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat H. Andi Mappangara, S.Sos dan dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, serta undangan lainnya.

Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat Drs. H. Ismail Zainuddin, M.Pd mengemukakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Malaqbi (LPP-Radio Malaqbi) beranjak dari pemahaman bersama bahwa perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat informasi yang makin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan mendapatkan informasi. Informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat. Karena itu, penyiaran merupakan sarana sebagai penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Dipilihnya LPP-Radio Malaqbi karena merupakan salah satu lembaga penyiaran publik lokal yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah dengan Peraturan Daerah.

“Ini merupakan salah satu sarana media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, pelestari budaya bangsa, maupun penyebarluasan informasi mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah, utamanya Pemerintah Daerah dengan senatiasa berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat, dan sebagai sarana media informasi penyelenggaraan kegiatan. Selain itu, siaran LPP- Radio Banua Malaqbi juga memberi dampak peningkatan pendapatan asli daerah melalui iuran penyiaran dan siaran iklan,” jelas Drs. H. Ismail Zainuddin, M.Pd di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), lebih lanjut Ismail Zainuddin mengemukakan, hal tersebut beranjak dari pemahaman bersama bahwa sumber daya alam baik hutan, tanah dan air serta ekosistem daerah aliran sungai merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola secara bijak, agar dapat dimanfaatkan secara berdayaguna, berhasil guna serta berkelanjutan bagi sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, baik untuk generasi sekarang maupun yang akan datang.

Sejumlah Anggota Provinsi Sulawesi Barat sedang mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Selasa, 14 Maret 2017. (Foto: Risman Saputra)

Lebih lanjut disampaikan, dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan data dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Lariang Mamasa, pada tahun 2013 terdapat 141 DAS dan 67 Sub DAS. Menurut kualifikasi,  sebagian besar dari DAS tersebut termasuk DAS yang perlu dipulihkan dimana wilayahnya sebagian besar merupakan lahan kritis, di antaranya DAS Lariang, DAS Karama, DAS Kalukku, DAS Mapilli, DAS Mandar, DAS Budong-Budong. Semua DAS tersebut memiliki potensi ekonomi yang cukup besar.

Dikemukakan pula, dalam menjamin pemanfaatan sumberdaya alam hutan, tanah, dan air daerah aliran sungai dengan mengacu pada prinsip-prinsip kelestarian guna mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik berdasarkan pada asas partisipatif, berwawasan lingkungan, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, transparan, dan akuntabel.

“Semua ini didukung oleh suatu regulasi daerah yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Sistem Perencanaan Pembangunan Provinsi Sulawesi Barat,” jelas Ismail Zainuddin. Advertorial

SEKRETARIAT/HUMAS DPRD SULBAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini