Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu seberat 21 gram. (Foto: Istimewa)

TRANSTIPO.COM, Polewali – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu seberat 21 gram. Barang bukti ini diperoleh saat tim Berantas BNNK Polman melakukan operasi di empat Kecamatan. Yakni kecamatan Campalagian, Mapilli Barat, Luyo dan Wonomulyo pada 20 hingga 22 Agustus 2020.

Kasi Pemberantasan BNNK Polman Ipda Sigit Nugroho menguraikan, dari pengungkapan tersebut tim berhasil mengamankan 5 tersangka, satu orang tersangka asal kabupaten Mamuju inisial DTR. Para tersangka diamankan di tiga lokasi berbeda.

Di tempat kejadian perkara pertama (TKP), petugas menangkap tersangka
Lk. MS , 37 Tahun, Petani, Alamat Desa Parappe, Kecamatan Campalagian dan Lk. SK 24 Tahun, tidak bekerja, Alamat Desa Panyampa Kecamatan Campalagian, Kab.Polman. Prov.Sulawesi Barat, Pada Jumat 20 Agustus 2020, Pukul 22.00 Wita.Tempat: Jl.Poros Polman-Majene, Desa Baru, Kecamatan Luyo, Kab. Polewali Mandar. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu:
– 2 (Dua) shacet Plastik bening yg diduga berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah HP, 1 (satu) buah bungkusan rokok, 1(satu) buah amplop kertas, uang tunai terkait penyalahgunaan narkotika senilai 455 ribu rupiah.

Pada TKP kedua, Identitas tsk tersebut adalah Lk. SF, 40 Tahun, Petani, Alamat Desa mapilli barat, Kecamatan Luyo Kab.Polman. Prov.Sulawesi Barat. Waktu / Lokasi pada Sabtu 22 Agustus 2020, Pukul 11.00 Wita.

Selanjutnya, pada tempat kejadian ketiga petugas mengamankan tersangka Lk. DTR, 24 Tahun, Tidak Bekerja, Alamat jln kelapa Kel Binangan Kecamatan Mamuju Kab.Mamuju. Prov.Sulawesi Bara, tersangka dicegat di jalan Poros Polman Majene desa Banua Baru Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar.

Di TKP yang ke empat, petugas menangkap tersangka AS pada Sabtu 22/8 2020, pukul 19.30 Wita. dengan barang bukti 15 gram shabu. Alamat tsk desa Lagiagi Kec. Campalagian Kab. Polman.

Di tiga TKP tersebut diatas, yakni pada hari Sabtu 22 Agustus 2020, Personil Seksi Pemberantasan BNNK Polewali Mandar telah melakukan upaya hukum dengan melakukan penangkapan terhadap 3 ( tiga ) orang laki-laki dengan identitas seperti yg tersebut, atas tindakan penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu

Adapun keseluruhan barang bukti yang diamankan:
– 10 ( sepuluh) shacet Plastik bening yg diduga berisikan narkotika jenis shabu yang di perkirakan dengan berat secara keseluruhan 21 gram
– 3 (tiga) buah HP tsk
-2 (dya) buah bungkusan rokok
– 4(empat) buah amplop kertas
-Kawasaki Ninja R, yamaha vixion, honda scoopy
-Ninja biru, vixion merah putih, honda abu abu.

WAHYUANDI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini