*) Oleh: Usman Suhuriah
TAHAPAN Pemilu 2019 segera dimulai. Seluruh pihak yang akan terlibat dalam pemilihan umum ini tentu harus lebih siap dan lebih matang untuk menyikapinya.
Diketahui bahwa, dalam waktu yang berimpitan, kita akan segera kembali menggelar pemilu dan pilkada serentak. Tahun 2018 segera akan dilangsungkan pilkada serentak di 107 daerah, termasuk di dua kabupaten di Sulawesi Barat.
Dan, tahun berikut—2019—untuk pertama kalinya bakal digelar pemilihan serentak yang menyerentakan pemilu legislatif dengan pemilu presiden dan wakil presiden dalam satu waktu.
Kita semua berharap, dengan kedua pesta demokrasi yang dilangsungkan serentak ini, akan kian memperkokoh konsolidasi demokrasi kita. Semua pihak, termasuk para penyelenggara tentu akan semakin siap dan solid menghadapi hajatan ini.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diketahui bahwa secara substansial dihadirkan untuk memperkuat sistem presidensial, yang di dalamnya terdapat perubahan-perubahan pengaturan.
Perubahan tersebut tentu secara teknis akan turut mengubah kerja kita di lapangan. Dari UU tersebut—setelah kita amati dan petakan perbandingan perubahannya—maka secara teknis terdapat hal-hal yang krusial dari UU ini.
Hal krusial itu setidaknya terdapat 5 isu—meskipun terdapat isu lain—yang turut mengubah cara mengelolanya di lapangan.
Isu krusial dimaksud adalah pertama, keserentakan pemilu legislatif dengan pemilu presiden dan wakil presiden. Perubahan ini jelas menjadi sejarah pertama dalam praktek pemilu di Negara kita, di mana pelaksanaannya dilakukan dalam hari yang sama.
Keserentakan ini akan membawa konsekuensi kepada tata kelola administrasi, kampanye, fasilitas logistik, dan sebagainya. Dan, terutama karena keserentakan tersebut akan bertambah jumlah waktu seorang pemilih di dalam TPS.
Isu krusial kedua, metode penentuan konversi suara menjadi kursi di pemilu legislatif. Dengan UU ini, yang kini menggunakan sistem konversi yang baru. Ini tentu membutuhkan pemahaman lebih cepat kepada para pihak agar mengetahui persis sistem ini. Alasannya jelas, agar para pihak—atau partai misalnya—memiliki referensi lebih awal untuk kebutuhan pemetaan strategi lapangan.
Jadi ini butuh sosialisasi intens, agar lebih dini menjadi pemahaman bersama.
Isu krusial ketiga, syarat memilih bagi pemilih. Syarat pemilih ini tidak ada opsi lain kecuali dengan syarat KTP-el. Implikasi pengaturan syarat memilih dalam UU ini telah menutup opsi lain, seperti penggunaan surat keterangan kependudukan—yang pernah berlaku sebelumnya.
Dampak dari pengaturan ini, seorang warga Negara benar-benar akan terhambat untuk memilih jika tidak memiliki KTP elektronik. Konsekuensi dari pengaturan ini adalah, pihak pemerintah daerah harus lebih proaktif untuk memastikan seluruh warga Negara yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP-el.
Sama juga warga Negara harus proaktif untuk mengurus KTP-el ini. Perlu dicatat bahwa tahun 2017 ini, jumlah pemilih Sulawesi Barat yang non KTP-el masih tergolong besar—masih kurang lebih 200 ribu pemilih.
Isu krusial keempat, badan penyelenggara, khususnya untuk tingkat KPU Kabupaten/Kota dan personil penyelenggara adhoc tingkat kecamatan (PPK), terjadi perubahan jumlah komisioner dan personil.
Perubahan ini jelas akan berdampak di lapangan karena beban kerja. Ini kita akan lihat bagimana menyiasati masalah ini terutama untuk manajemen kerja nantinya. Ini perlu mendapat perhatian, apalagi setelah dilakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara, yang proses itu baru rampung pada pukul 4 pagi.
Itu dengan tanpa ada kesalahan atau complain dari para saksi.
Isu krusial kelima, terkait logistik. Penggunaan logistik—terutama untuk kotak suara—bentuknya dibuat transparan atau tembus pandang dari luar. Tentu agar lebih efesien dan praktis. Kotak ini, seperti yang sudah disimulasi, adalah terbuat dari bahan kardus tetapi memiliki bidang yang tembus pandang.
Untuk logistik seperti ini tentu butuh kerja ekstra untuk membuatnya lebih aman dari hujan atau distribusinya ke dan dari daerah pulau. Ini juga memerlukan kerja hati-hati nantinya, meski sebelumnya kita sudah pernah menggunakan kotak dengan bahan kardus. Apalagi diketahui bahwa masa pemungutan suara Pemilu 2019 berada dalam fase musim hujan.
Di antara isu krusial tersebut sebenarnya terdapat banyak perubahan dari UU sebelumnya dan dapat disebut akan menimbulkan beberapa isu. Meskipun begitu, jika kita lihat tidak akan memberi pengaruh siginifikan, terutama karena dampak perubahan tersebut di lapangan diukur dari kerja teknis pemilu.
Melalui beberapa perubahan ini, menjadi penting kepada semua pihak untuk lebih mendalami UU Pemilu yang baru ini. Ini penting karena UU ini tidak berdiri sendiri untuk mengatur satu objek saja tetapi mengatur tiga objek sekaligus.
UU ini mengatur penyelenggara, mengatur pemilu legislatif dan mengatur pemilu presiden dan wakil presiden. UU ini adalah mengkodifikasi tiga UU.
*) Ketua KPU Sulawesi Barat