
Tidak semua daerah di Indonesia masih mau lakukan operasi yustisi. Ada yang menganggap operasi sipil ini diskriminatif.
TRANSTIPO.com, Polewali – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar operasi yustisi dengan merazia Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Jalan Andi Depu, Polewali, Selasa, 9 Juli 2019, siang tadi.
Sekitar 40 warga yang melintas di Jalan Andi Depu itu terjaring dalam operasi sipil ini karena tidak membawa e-KTP. Bagi pelanggar langsung menjalani sidang di tempat.
Operasi ini digelar oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kejari Polman, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Polman, Pengadilan Negeri Polewali, dan aparat Kepolisian Polres Polman.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Aco Jalaluddin menjelaskan, operasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan pada setiap bulan berjalan, dimaksudkan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
Aco Jalaluddin tegaskan, setiap penduduk yang bepergian tapi tidak membawa e-KTP maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp50.000.
“Warga yang terjaring itu langsung disidang kemudian harus menyelesaikan denda maksimal Rp50.000, itu ditentukan oleh hakim saat sidang,” terang Aco Jalaluddin.
Hal ini merupakan langkah antisipasi apabila nantinya ada warga yang terkena musibah saat meninggalkan rumah utamanya bagi para pengendara.
“Kalau ada hal-hal yang terjadi saat meninggalkan rumah, itu mudah diantisipasi karena memiliki identitas yang jelas dalam hal ini KTP. Jadi ini sebenarnya adalah keselamatan bagi semua warga dalam hal apa pun,” tandasnya.
WAHYUANDI