Foto : Net

TRANSTIPO.com, Polewali – Dalam beberapa waktu terakhir, omnibus law memicu banyak perdebatan di tingkat nasional. Istilah omnibus law di Indonesia pertama kali akrab di telinga setelah pidato pelantikan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019 lalu.

Omnibus law ini sejatinya lebih banyak kaitannya dalam bidang kerja pemerintah di bidang ekonomi. Yang paling sering jadi polemik, yakni ombinibus law di sektor ketenagakerjaan yakni UU Cipta Lapangan kerja.

Sebagaimana bahasa hukum lainnya, omnibus berasal dari bahasa latin omnis yang berarti banyak. Artinya, omnibus law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.

Omnibus law juga bukan barang baru. Di Amerika Serikat, omnibus law sudah kerap kali dipakai sebagai UU lintas sektor. Ini membuat pengesahan omnibus law oleh DPR bisa langsung mengamandemen beberapa UU sekaligus.

Menanggapi hal itu, Ketua HMI Cabang Polewali Mandar (Polman) Heri Dahnur Syam mengatakan, penggunaan omnibus law sebagai suatu metode dalam penyusunan Peraturan Pemerintah dan Undangan – undang (PPUU) di Indonesia bukanlah hal baru.

Menurut Heri, berdasarkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan (Sulsel), konsep omnibus law yang diterapkan di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Belgia dan Inggris menawarkan pembenahan permasalahan timbulnya konflik dan tumpang tindih (overlapping) suatu norma/ peraturan perundang-undangan.

Bila hendak dibenahi satu persatu maka akan memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit. Kata dia, belum lagi proses perancangan dan pembentukan peraturan dan pembentukan perundang-undangan di pihak legislatif, seringkali menimbulkan deadlock atau tidak sesuai kepentingan.

Dikatakannya, proses perancangan bersifat tertutup, hal ini bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, terbukti dari naskah resmi yang baru bisa didapatkan setelah naskah RUU tersebut diserahkan oleh pemerintah kepada DPR.

Menurit dia, dianggap lebih mendukung kepentingan penguasa. Terlihat dari pemberlakuan Kepmenko Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019 tentang satuan tugas bersama pemerintah dan KADIN untuk konsultasi publik Omnibus Law, tertanggal 9 Desember 2019.

Heri bilang, media massa pun menyoroti, karena memilai para pengusaha yang duduk dalam satgas tersebut sangat berperan dalam proses penyusunan RUU tersebut.

Namun kata dia, disisi lain Jimlay Assidiq, dalam bukunya perihal undang-undang halaman 147 menguraikan materi-materi tertentu yang bersifat khusus yang mutlak hanya dapat dituangkan dalam bentuk undang-undang.

Sehingga Heri menilai, keberadaan Omnibus Law nantinya tidak bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 dan perubahannya, sepanjang materi muatannya seseuai dalam ketentuan UU, serta tidak ada pula larangan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan perubahannya, bagi pembentukan Omnibus Law.

Heri berharap, konsep Omnibus Law ini betul-betul dikaji jika memang menginginkan untuk disahkan, sebab kata dia, hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak, yang terkesan tidak transparan dalam pembahasannya yang hanya melibatkan kalangan pengusaha.

“Jadi kami menilai UU Omnibus Law itu memberikan pembatasan pada wilayah-wilayah pribadi perempuan di dunia kerja,” Ketua HMI Cabang Polewali Mandar Heri, via Whatsapp, Kamis 12 Maret 2020, malam.

WAHYUANDI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini