TRANSTIPO.COM, Majene – Kepolisian Resor Majene Sektor Pamboang menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) dengan sasaran masyarakat pengguna jalan yang tidak memakai masker.
Operasi dilakukan jajaran polsek Pamboang bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja di jalanTrans Sulawesi tepat di depan kantor kecamatan Pamboang. Rabu 18 November 2020.
Dalam operasi, warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan kemudian diberikan sanksi sosial berupa tindakan fisik (push up) serta diimbau agar mematuhi prokes yang dikeluarkan oleh pemerintah serta Peraturan Bupati Majene Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Terpisah, Paur Humas Polres Majene Ipda Undur Maksun menambahkan, operasi tersebut dilakukan secara rutin setiap harinya mulai dari tingkat Polres dan hingga Polsek jajaran guna memutus mata rantai virus corona.
“Kegiatan ini akan terus gencar kami lakukan sebagai wujud keseriusan bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat,” pungkas Ipda Undur Maksun.
ARISMAN