Pelaku Penganiayaan Terhadap korban Irmayanti (23) di Polewali Mandar, kini diamankan Polisi di Mapolres Polman. (Foto: Istimewa)

TRANSTIPO.com, Polewali – Polres Polman, Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap wanita Irmayanti (23), yang ditemukan dalam keadaan berlumuran darah di bekas Pos Polisi, di jalan Trans Sulawesi, Res, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, Minggu 9 Februari 2020, pagi tadi.

Setelah dilakukan penyelidikan, tidak menuggu waktu lama Tim Passakka Polres Majene, berhasil menangkap pelaku di kediamannya sekira pukul 16.30 Wita, sore tadi.

Pelaku diketahui bernama Muh Restu Basri (22), warga Lingkungan Pappota, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, tak lain adalah kekasih korban sendiri.

Berdasarkan pengakuan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, lantaran desakan untuk menikahinya, namun, pelaku menolak karena telah memiliki istri.

Kekesalan pelaku kian bertambah, setelah diancam korban bahwa hubungan asmaranya akan dibeberkan kepada keluarga pelaku, hingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan sebuah balok.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat memukul bagian mata sebelah kanan dan kepala korban bagian belakang, menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali.

“Jadi tindak kekerasan yang dilakukan pelaku ini terhadap korban karena alasan desakan untuk dinikahi, sementara pelaku telah memiliki istri,” ucap Kasat Reskrim Polres Polman AKP Syaiful Isnaini, sore tadi.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Polewali Mandar, beserta sejumlah alat bukti berupa sepeda motor yang dikenakan pelaku saat berboncengan korban.

WAHYUANDI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini