TRANSTIPO.com, Mamasa – Polsek Mambi menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dengan menyasar peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).
Operasi tersebut menciptakan suasana kondusifitas di wilayah hukum Polsek Mambi jelang malam puncak pergantian Tahun Baru 2020.
Dalan operasi itu, Kapolsek Mambi Iptu Najamuddin beserta jajaran menyita ratusan botol Minum Keras (Miras) bermerek dan petasan di toko milik salah seorang warga Mambi yang bernama Amran Taha.
Ratusan botol miras bermerek itu berupa anggur kilosem 75 botol, anggur hitam 7 botol, newport 19 botol, topi raja 180 botol, bir bintang 144 botol, wisky 30 botol, bir angker 71 botol, anggur kilesom kecil 46 botol, lapor 9 botol kecil, dan petasan sebanyak 17 pak berhasil diamankan polisi termasuk penjualnya.
Sebelumnya, jajaran Polsek Mambi telah melakukan himbauan kepada masyarakat, terkhusus para pedagang untuk tidak melakukan penjualan barang larangan termasuk miras, kembang api, dan petasan.
“Berkali-kali kami lakukan imbauan tapi tidak diindahkan jadi kami amankan,” kata Kapolsek Mambi Iptu Najamuddin, Selasa, 31 Desember 2019.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, pemilik toko beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Mambi untuk dimintai keterangan.
WAHYUANDI