TRANSTIPO.com, Topoyo – Jajaran Polsek Topoyo, berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian di sebuah kos-kosan di Dusun Lomba Balua, Desa Topoyo.
Dua orang pelaku diketahui bernama Abdul Gaffar (18) warga Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mateng dan Yusril Amri (20) warga Desa Tasokko, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Keduanya diamankan Polisi di sebuah kos-kosan di jalan Sekoci, Dusun Lomba Balua, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Rabu 8 Januari kemarin, sekitar pukul 12.30 wita.
Dari tangan kedua pelaku Polisi berhasil mengamankan satu buah Laptop Toshiba 12 inchi, 1 buah Hedpone tablet Samsung, 1 buah Hedpone Xiomi, 1 buah Hedpone Black sharp, 1 buah Jam tangan, dan 2 buah Tabung gas.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Topoyo IPDA Herman, ia mengatakan, telah mengamankan dua orang pemuda yang diduga pelaku pencarian dengn sejumlah alat bukti.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti kami amankan, selanjutnya akan dilakukan pengembangan oleh Sat Reskrim Polsek Topoyo,” kata Herman saat dikonfirmasi via Whatsapp, Kamis, 9 Januari 2020.
RULI SYAMSIL