TRANSTIPO.com, Mamuju – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat sudah mengantongi nama tersangga dugaan kasus penipuan Colan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Kak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulbar pada tahun 2018.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) AKBP Iskadar didampingi Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Hj. Mashura dalam kenferensi pers di Mapolda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kalubibing, Mamuju, Kamis, 17 Januari 2019.
“Setelah kita melakukan penyelidikan, kita sudah kantongi 1 orang tersangka dengan inisial I,” terang AKBP Iskandar.
Ia menambahkan, saat ini pelaksaaan penyidikan lanjut sementara berlangsung dengan memeriksa saksi-saksi yang ada, dan tidak menutup kemungkinan tersangka bisa lebih dari satu orang,” ungkapnya.
Berapa kerugian yang dialami korban?
Ia menjelaskan, jika ditotal dari korban yang berjumlah 46 orang, dari daerah yang berbeda-beda, dan kemungkinan korban bisa bertambah, diduga ada yang memberikan Rp15 juta, bahkan ada yang sampai Rp100 juta.
“Total untuk sementara yang telah diidentifikasi oleh penyidik berjumlah Rp2,8 miliar,” kata AKBP Iskandar.
Diketahui, modus tersangka yaitu menjanjikan kepada para korban untuk meluluskan menjadi CPNS di Kantor Kemenkumham.
ARISMAN SAPUTRA