TRANSTIPO.COM, Mamuju – Penyebaran virus Covid-19 di Sulawesi Barat (Sulbar) sudah sangat mengkhawatirkan.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), tercatat sebanyak 470 orang yang dinyatakan positif tertular Covid-19, ini update data terakhir di Dinkes Sulbar pada Minggu, 13 September, kemarin.
Merespon hal tersebut, Polda Sulbar bekerjasama dengan Korem 142 tatag dan Pemprov Sulbar melaksanakan operasi Justicia penegakan hukum kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan wabah Covid-19.
Personil gabungan melakukan razia di sejumlah lokasi termasuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Pasar sentral Mamuju pada hari Senin, 14 September 2020, dengan sasaran mencari masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan Physical Distancing.
Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan, operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini dengan melibatkan personil gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan pemprov atau pemkab.
“Untuk di Sulbar sendiri, sedikitnya 60 orang personil gabungan yang dilibatkan untuk melakukan razia kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Penerapan sanksinya bervariasi mulai dari pemberian surat teguran hingga denda sesuai dengan aturan Perda yang dikeluarkan oleh pemprov ataupun pemkab dan tentunya dilaksanakan oleh Polres dan jajarannya,” jelas Kabid Humas.
Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan yang sekaligus sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19,“ tutup Kabid Humas.
SUGIARTO