TRANSTIPO.COM, Bogor – Presiden Joko Widodo sekali lagi meminta dilakukannya perubahan-perubahan fundamental dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Saat ini yang dibutuhkan bukan lagi hanya sebatas pada pembangunan sistem pengadaan barang dan jasa yang cepat, transparan, dan akuntabel, tapi juga sebuah sistem yang mampu memberikan nilai manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat.
“LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) harus berani melakukan banyak terobosan, terutama dengan memanfaatkan teknologi super modern. Bangun sistem pengadaan yang real time, lakukan transformasi ke arah 100 persen e-procurement, manfaatkan teknologi untuk meningkatkan kapasitas pengolahan data pengadaan agar lebih cepat,” ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020 melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 18 November 2020.
Dengan terobosan dan penerapan teknologi tersebut, pihak-pihak terkait dapat memantau jalannya proses dan nilai realisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah secara langsung yang nantinya data-data tersebut dapat dijadikan sebagai peringatan awal bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan langkah-langkah percepatan.
“Apalagi di kondisi pandemi seperti ini, sangat penting sekali pengadaan dipercepat. Alarm peringatan perlu diberikan karena banyak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang masih bekerja dengan cara-cara lama. Akibatnya realisasi belanja yang sudah dianggarkan baik di APBN maupun APBD menjadi terlambat,” tutur Presiden.
Kecepatan realisasi belanja pemerintah lah yang saat ini mendorong permintaan dan meningkatkan konsumsi masyarakat untuk selanjutnya dapat menggerakkan produksi dan tensu saja perekonomian yang terus bertumbuh positif.
Tak hanya itu, Kepala Negara menegaskan bahwa sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mampu meningkatkan nilai guna sehingga anggaran yang telah dibelanjakan dapat menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat.
“Karena itu prioritaskan untuk membeli produk-produk dalam negeri, khususnya produk-produk UMKM pada belanja kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” imbuhnya.
Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga harus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Kewajiban bagi produsen untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri melalui kebijakan tersebut nantinya dapat menimbulkan efek berganda yang amat besar bagi bergeraknya perekonomian nasional dan daerah.
Dengan melibatkan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat, utamanya sektor UMKM, bagi keberlangsungan industri dalam negeri juga dapat memberikan lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal.
“UMKM harus dilibatkan lebih banyak dalam mengisi rantai pasok produksi TKDN, misalnya di sektor industri otomotif dan telekomunikasi. Saya yakin produk-produk UMKM tidak kalah dengan produk negara lain dari sisi harga dan kualitas. Bahkan apabila sektor UMKM terus kita perkuat, dampingi, dan fasilitasi maka produk UMKM kita mampu bersaing di pasar regional maupun global,” tandasnya.
SARMAN SAHUDING