Gambar hasil pengolahan buah sawit mejadi crude palm oil (CPO). (Foto: Net.)

Sebelumnya, sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Sulbar Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS).

Definisi rendemen kelapa sawit, yaitu perbandingan jumlah antara minyak kelapa sawit kasar atau CPO yang diproduksi dalam setiap kilogram TBS. Dalam satu kilogram buah kelapa sawit perlu diketahui seberapa besar rendemennya. Terdapat rumus yang dipergunakan untuk menghitung rendemen dari kelapa sawit dalam sebuah pabrik, yaitu RKS = (CPO/TBS) x 100%. RKS merupakan persentase rendemen kelapa sawit dengan satuan dalam persen (%). CPO merupakan jumlah atau kuantitas dari Crude Palm Oil yang diproduksi dengan satuan dalam kilogram (kg). TBS merupakan jumlah atau kuantitas dari Tandan Buah Segar yang dilakukan pengolahan dengan satuan dalam kilogram (kg).

TRANSTIPO.com, Mamuju – Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sedang membuat rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) dari hasil kajian penelitian rendemen tandang buah segar (TBS) kepala sawit.

Rancangan Pergub ini diambil dari hasil kajian rendemen TBS yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan di 6 perusahan kelapa sawit yang ada di Sulbar.

Diwawancarai seusai seminar hasil kajian rendemen Tandan Buah Seger (TBS) kelapa sawit di ruang rapat Bidang Produksi Perkebunan Dinas Pertanian Sulbar, Jumat, 23 November 2018, Kepala Urusan Penelitian PPKS Medan Eka Nuriyanto mengatakan, ada satu tabel rendemen terbaru yang diharapkan berlaku 5 tahun sebagai acuan dalam menentukan harga TBS ke depan.

“Tabel randemen nantinya akan didorong ke Pemerintah Provinsi Sulbar untuk dijadikan Pergub sebagai standar penentuan harga TBS kelapa sawit di Sulbar,” kata Eka Nuriyanto.

Menurut Eka Nuriyanto, hasil kajian ini akan menjadi salah satu bagian atau satu komponen dalam penentuaan dan penetapan harga TBS di Sulbar. Setiap daerah telah melakukan hal yang sama.

Dari segi kualitas, Eka Nuriyanto menjelaskan bahwa berdasarkan paparan kami tadi, dari umur 3 sampai 9 tahun buah kelapa sawit itu rendemennya naik, CPO-nya juga naik.

Seminar hasil kajian rendemen Tandan Buah Seger (TBS) kelapa sawit di ruang rapat Bidang Produksi Perkebunan Dinas Pertanian Sulbar, Mamuju, Jumat, 23 November 2018. (Foto: Arisman)

Hanya saja, sebut Eka, untuk sawit umur 10 sampai 20 tahun itu rendemen intinya meningkat sangat tinggi, sampai 0,13 persen, dan inilah yang menekan daging buah sehingga rendemen CPO-nya sedikit mengalami penurunan.

“Kami berharap tabel ini bisa secepatnya dijadikan atau diteruskan menjadi Pergub untuk menjadi acuan dalam menentukan harga TBS. Di samping juga perbaikan kelembagaan petani sawit, karena walupun ada tabel kalau kelembagaannya tidak dibenahi maka perubahannya tidak akan signifikan,” papar Eka Nuriyanto.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Sulbar Abdul Waris Bestari mengatakan bahwa terkait seminar hasil penelitian rendemen TBS, kami sangat mengharapkan hasil itu menjadi patokan dalam menetapkan harga TBS di Sulbar.

“Mudah-mudahan saja hasil ini bisa secepatnya dijadikan pedoman, dan insyaalah ditindaklanjuti dengan pembuatan Pergub di Sulbar,” jelas Abdul Waris.

Penelitian dan kajian randemen ini, sebut Waris, dikaji oleh orang-orang yang independen yang berasal dari PPKS Meden, jadi baik perusahan maupun kami, tidak bisa melakukan intervensi apakah dinaikkan atau dikurangi. Hampir semua daerah melakukan kajian hasil sawit dan kerja sama dengan PPSK Medan.

“Setelah hasil ini, akan terbit Pergub yang akan menjadi suatu ketetapan yang harus diikuti, dan tidak ada satu alasan pun untuk tidak diikuti angka-ankga yang ada di dalamnya,” tegas Abdul Waris.

Menurut Waris, dalam dekat ini kita akan dorong rancangan Pergub itu, karena peneliti tentu harus melaporkan secara resmi kepada kami terkait hasil yang mereka dapatkan.

“Setelah ada hasil resmi dari tim peneliti, secepatnya kita akan dorong ke Gubernur Sulbar,” terang Abdul Waris Bestari.

ARISMAN SAPUTRA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini