TRANSTIPO.com, Campalagian – Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat, kini mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak Covid-19.
Langkah itu, sebagai upaya pemerintah pusat untuk menjaga perekonomian masyarakat Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Sehingga BST ini, tidak hanya diberikan kepada masyarakat miskin, tapi juga diperuntukkan bagi masyarakat yang merasakan dampak Covid-19.
Syarat penerimanya adalah keluarga miskin, yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.
Bantuan ini juga tidak diperkenankan bagi Anggota DPRD, ASN, TNI-POLRI, Karyawan BUMN/BUMND, Pegawai kontrak pemerintah, Kepala desa, Aparat desa, Staf desa, BPD, Pensiunan, purnawirawan dan Pendamping desa.
Namun, di Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar), penyalurannya dinilai tidak tepat sasaran, lantaran dalam daftar, terdapat dua orang nama aparat desa sebagai penerima, hingga menjadi sorotan warga.
Salah seorang warga, yang juga merupakan aktifis, Heri Dahnur Syam saat dikonfirmasi menerangkan, sebanyak 46 Kepala Keluarga (KK) warga Desa Katumbang Lemo, keluar sebagai daftar penerima di Kantor Pos Cabang Polman dua diantaranya adalah aparat desa.
Kedua apart desa tersebut kata Heri, tak lain adalah Sekretaris Desa dan Perangkat desa, yang menjabat sebagai operator di desa tersebut.
“Ini sudah jelas-jelas pelanggaran berat, mengingat masih banyak warga yang tergolong kurang mampu yang layak menerima tapi kenyataannya tidak,” kata Heri, saat tersambung diujung telpon, Minggu 17 Mei 2020, kemarin.
Heri menuturkan, kejadian ini sangat bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta pengadaan barang dan jasa, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
“Ini saya anggap sebagai kesalah fatal yang tidak boleh kita diamkan,” tegas Heri.
Kata Heri, mestinya Aparat Desa lebih selektif dalam mengusulkan nama, karena kata dia, penerima BST ini diambil dari data Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non- DTKS) yang sistim pengusulan namanya melalui penjaringan di desa.
Heri menganggap, bahwa kesalahan yang terjadi ini akibat kebobrokan administrasi, dan ketidak mampuan aparat desa dalam menjalankan tugasnya.
“BST ini khusus untuk masyarakat miskin, bukan untuk pemerintah desa. Kalaupun ada pemerintah desa yang mau dapat BST saya sarankan untuk mengundurkan diri terlebih dahulu,” tandasnya.
Untuk diketahui penyaluran BST untuk masyarakat Desa Katumbang Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, dilaksanakan di Kantor Pos Cabang Polman pada Rabu 13 Mei 2020 lalu.
Saat diturunkan berita ini, belum ada konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Masih akan dilakukan upaya konfirmasi menyikapi hal tersebut.
WAHYUANDI