Kepala Subauditorat BPK Perwakilan Sulbar Ali Wardana, SE, MM, AK, CA (duduk, tengah pakai kopiah). (Foto: Fransiskus Felendity)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Ali Wardana masuk ke tengah kerumunan Wartawan di pojok luar auditorium Gedung BPK Perwakilan Sulbar. Ruang terbuka terbatas itu terdapat selusin kursi, berjejer rapi mengikuti lekuk ruang berbentuk siku.

Ada sebuah meja panjang, persis di antara pembatas dinding aula dan kaca tebal yang suhu panas sinar mentari menembus masuk—itulah dinding pembatas luar gedung di bagian belakang kantor itu.

Ali Wardana memiliki postur badan besar, tinggi dengan hidung mancung. Ia suka bergurau.

“Wah banyak wartawan senior, nih,” kalimat pertamanya membuka sapaan kepada sejumlah kru media yang sudah lebih dulu duduk di pojok ruang itu.

Ia mengenalkan diri jika baru dua minggu berada di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

“Saya senang tinggal di mess BPK yang agak di puncak itu. Tempatnya aman,” sahutnya menimpali gurauan salah seorang pamong yang duduk di sisinya.

Hanya 30 menit setelah pukul 14.00 WITA, Ali Wadana kemudian berdiri sembari mengajak peserta—Wartawan dari perwakilan setiap media dan sejumlah pamong—untuk masuk ke ruangan tempat acara.

Ali Wardana bukan pejabat biasa di BPK Perwakilan Sulbar. Setelah berlangsung acara, Kepala BPK Perwakilan Sulbar Eydu Oktain Panjaitan perkenalkan bahwa Ali Wardana ini adalah pengganti Iwan, auditor senior BPK yang telah pindah tugas, bulan lalu.

Lelaki kelahiran Medan, Sumatra Utara, 19 Februari 1969 itu, kini pangkat Pembina Tk 1 dengan golongan IVb. Dalam keilmuan akademiknya, ia capai magister Managemen Akuntansi pada 2003 lalu.

Pada Jumat sore lepas siang itu, Ali Wardana menjadi pembicara kedua setelah Eydu Oktain Panjaitan. Ia paparkan banyak soal dan hal-hal yang baru terkait pemeriksaan BPK.

Selama ia bicara sekitar 40 menit, ia berdiri dengan alat bantu laser pointer untuk memudahkannya menjelaskan secara detail kisi-kisi yang kerap muncul di layar proyektor yang sengaja disiapkan oleh panitia kegiatan Media Workshop BPK 2019.

Mula-mula ia sampaikan, “Sejak pertama saya tiba di Mamuju, trust (kepercayaan) BPK di sini luar biasa. Saya bertemu dengan sejumlah bapak-bapak, ia sampaikan begitu.”

Bagi publik, sebut Ali Wardana, sudah mulai paham tujuan kehadiran BPK di sini.

“Ini adalah implementasi Undang-Undang Dasar 1945. Ini bagian dari amanah reformasi, dan publik tahu itu,” katanya.

“Bapak Ibu, saya mau bilang bahwa terkait trust (kepercayaan) dan keterbukaan itu, bagi BPK harga mati,” tegas auditor senior BPK ini.

Bagi kami di sini (maksudnya seluruh pimpinan dan staf BPK), auditor Ali sesumbar, “Artinya, hp kami dipantau, rekening kita dipantau, FB, email, semua terekam dalam sistem. Cuman (maaf) telanjang saja tidak. Kami semua di sini, soal transaksi keuangan sudah terpantau.”

Di antara peserta Media Workshop BPK Perwakilan Sulbar di Aula Auditorium Gedung BPK Perwakilan Sulbar, Jumat, 9 Agustus 2019. (Foto: Sarman SHD)

Jadi bagi Ali, terkait akuntabilitas itu sangat mendasar dalam pemeriksaan. Jika dinaikkan ke level pemeriksaan kinerja, menurutnya, ia yakin pemerintah daerah di Provinsi Sulbar sudah harus ada peningkatan.

Terkait pemeriksaan kinerja ini dipaparkan lebih luas oleh Eydu Oktain Panjaitan. Tapi Ali Wardana bilang bahwa, sejak kehadiran BPK di Sulbar pada 2011 lalu, pemerintahan di Sulbar tentunya sudah banyak yang dilakukan.

“Soal puas atau tidak puas, itu pekerjaan rumah kita semua,” harap Ali Wardana.

Dasar Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tercantum dalam Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bab VIIIA Badan Pemeriksa Keuangan pada Pasal 23E ayat (1) untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

Makanya itu, seperti yang disampaikan Ali Wardana, kedudukan BPK RI itu sejajar dengan Lembaga Negara lainnya di Indonesia, seperti MPR RI, Presiden, DPR RI, DPD, Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia tambahkan, BPK itu memiliki Tugas yang diatur dalam UU No 15 Tahun 2006 Pasal 6 s.d. pasal 8 dengan Wewenang yang diatur dalam UU No 15 Tahun 2006 Pasal 9 s.d. Pasal 11.

Oleh sebab itu, BPK ini oleh undang-undang diberi tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara.

Makanya, sebut Ali lagi, semua dana yang dipungut oleh pemerintah (atau lembaga dalam lingkup pemerintahan) itu masuk dalam ranah pemeriksaan BPK.

“KONI termasuk, itu semua diperiksa. Jika ia melakukan pengumpulan dana dari masyarakat,” ujar Ali Wardana.

Menjawab pertanyaan dari sejumlah peserta Media Workshop, terkait relevansi Opini WTP yang diberikan kepada sebuah daerah tapi masalah di daerah tersebut tak kunjung tuntas.

“Pemeriksaan kita dalam laporan keuangan pemerintah daerah adalah nilai kewajarannya, bukan kebenarannya. Apakah itu wajar atau tidak, bukan apakah itu benar atau tidak benar,” jelas Ali.

Sejurus dengan itu, ia narasikan wajar dalam sebuah contoh. Ia paparkan, penilaian kerugian Negara itu harus nyata, pasti, bukan asumsi—dan itulah suatu kebenaran (baca: dalam kewajaran).

“Jadi setiap temuan itu kita lihat apa yang dilanggar. Misalnya, pembangunan lapangan sepak bola. Dalam kontraknya 100 meter x 100 meter. Setelah kita lihat fisiknya ternyata hanya 75 meter x 75 meter. Jadi ini melanggar. Nyata dan pasti kurang 25 meter x 25 meter,” jelas Ali.

Ali Wardana kemudian beri simpulan sementara, bahwa ada reward dari pemerintah pusat dengan 6 kriteria yang saat ini dihimpun yang dikoordinir oleh tim, “Pengujinya adalah Wapres RI.”

Keenam poin itu, sebut Ali Wardana, antara lain: menurunnya tingkat kemiskinan; IPM meningkat; peredaran uang; domestik bruto; kesejahteraan masyarakat; tenaga kerja; dan pemerintah (termasuk di daerah) minimal capai Opini WTP.

SARMAN SAHUDING

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini