TRANSTIPO.com, Mamasa – Untuk mencegah penyebaran virus corona di Wilayah Kabupaten Mamasa, tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, akan memperketat penerapan Pembatasan Pergerakan Pelintas Wilayah (P3W).
Hal itu, dilakukan berdasarkan pencermatan tim gugus tugas, dengan meningkatnya penyebaran Covid-19 di beberapa daerah kabupaten tetangga.
Berdasarkan hasil musyawarah tim gugus tugas, setiap pelintas yang akan bergerak ke wilayah Kabupaten Mamasa, wajib membawa surat keterangan hasil rapid tes non reaktif, untuk diperlihatkan kepada petugas yang berada di posko perbatasan.
Bagi pelintas yang tidak memiliki surat keterangan hasil rapid tes non reaktif, maka akan dilakukan repid tes di posko perbatasan oleh tim medis, dengan ketentuan biaya rapid ditnggung oleh pelintas, sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan.
“Hasil repid tes hanya berlaku selama tujuh hari,” tegas Bupati Mamasa H. Ramlan Badawi, dalam keterangan persnya, Selasa 2 Juni 2020.
Disampaikan pula, semua ketentuan dalam penerapan P3W tetap berlaku sampai ada keputusan lebih lanjut. Kebijakan tersebut sebagai upaya agar Kabupaten Mamasa tetap berada pada zona hijau.
Untuk diketahui, hingga saat ini Kabupaten Mamasa masih dalam zona hijau, hal itu tidak terlepas dari kerja keras Pemerintah Daerah (Pemda) beserta tim gugus tugas dan dukungan dari masyarakat Kabupaten Mamasa secara umum.
WAHYUANDI