TRANSTIPO.com, Polman – Kanit Regident Samsat Polewali Mandar AKP Rusli Said BSW mengatakan, “Mulai 27 September sampai 30 Desember 2016, semua tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berkode DC dihapus.”
Ha itu disampaikan Rusli Said ketika ditemui pada Selasa, 27 September 2016. “Jadi dihimbau kepada pemilik kendaraan dengan Plat DC yang selama ini tertunggak pajaknya, pajak tersebut akan dihapus,” kata Rusli Said.
Rusli berharap, kepada pemilik kendaraan kode DC yang ada di Polman agar segera melapor ke Samsat Polman pada setiap hari jam kerja.
Menurutnya, batas waktu yang tersisa tinggal tiga bulan lagi. Jadi segera melapor ke Samsat. Ini merupakan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sudah mati STNKnya untuk segera melakukan penggantian yang baru. Mumpung gratis,” kata Rusli Said BSW.
BURHANUDDIN HR
Apakah berlaku untuk semua plat ber kode DC? termasuk di bagian sulawesi barat? Tepatnya di topoyo, atau hanya berlaku di daerah polewali saja?