TRANSTIPO.com, Polewali – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Polewali Mandar, sebut Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercablub) cacat prosedural.
Pasalnya, Konfercablub yang dilaksanakan pada Senin 16 Maret 2020 lalu yang diikuti beberapa komisariat, tidak melibatkan Ketua DPC GMNI, hingga terkesan ditunggangi kepentingan politik.
Hal itu diungkapkan Ketua GMNI Cabang Polewali Mandar (Polman) Marwan, saat dikonfirmasi via telepon genggam, Rabu 18 Maret 2020, malam.
Menurut Marwan, pelaksanaan Konfercablub telah melanggar beberapa pasal dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD – ART) GMNI, terkait pelaksanaan Konfercablub.
Kata Marwan, beberapa poin dalam pasal 25 terkait pelaksanaan Konfercablub yang telah dilanggar ialah, Konferensi Cabang Luar biasa hanya bisa dilaksanakan jika didahului rapat pimpinan cabang, yang disetujui setidaknya 2 per 3 pengurus DPC GMNI Polman, dan 2 per 3 pengurus Dewan Pengurus Komisariat (DPK) defenitif pada poin 1, dan 4, dalam pasal 25 ADART GMNI.
Dijelaskan Marwan, dalam poin 2 pasal 25 AD – ART GMNI dikatakan, Konferensi Cabang Luar biasa hanya bisa dilaksanakan dengan dipimpin Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMNI yang memimpin jalannya sidang, sampai diserahkan kepada pimpinan sidang.
Dikatakan Marwan, kemudian dalam AD -ART poin 1 pasal 25, jelas diatur bahwa konfercablub hanya bisa dilaksanakan dalam keadaan genting dan mengancam keutuhan organisasi.
“Yang jadi pertanyaan siapa yang telah melanggar peraturan organisasi dan mencemari organisasi,” kata kata Marwan.
Karena kata dia, dirinya telah menjalankan tanggung jawab dengan baik sebagai ketua GMNI Polman. Bahkan Marwan bilang, ada beberapa pengurus cabang GMNI Polman yang justru tidak profesional sebagian pengurus.
Jauh Marwan menjelaskan, dalam Konfercablub yang harus menggantikan katua adalah pengurus DPC GMNI Polman periode 2019 – 2021, bukan Kaderisasi Tingkat Dasar (KTD).
“Ini sungguh terkesan terlalu dipaksakan dan ditunggangi kepentingan politik,” tegasnya.
Marwan menambahkan, jika Bung Sarman yang terpilih sebagai ketua dalam konfercablub, cacat prosedural karena masih prematur sebagai seorang kader.
“Kemarin baru selesai KTD dan masih pengurus DPK, langsung jadi ketua, ini sungguh menyalahi aturan,” pungkasnya.
WAHYUANDI