TRANSTIPO.com, Mambi – Mangkok Tallu adalah sebuah syarat yang dilaksanakan dalam sebuah prosesi pernikahan bagi keluarga Bija Tomakaka dalam wilayah Adat Rante Mambi, Pitu Ulunna Salu.
Dalam sebuah pernikahan umumnya, salah satu tahapan yang biasa dilaksanakan adalah Siripinang atau Meusik/Peusiang. Secara massal pihak keluarga laki-laki mendatangi pihak keluarga perempuan sebelum hari pesta pernikahan tiba.
Bisa dibilang Siripinang ini adalah pesta kecil acara pernikahan tapi unsur kearifan lokalnya lebih dominan.
Acara Siripinang merujuk pada salah satu falsafah Adat, yakni Pa’bannetauan yang dimaknai prosesi kawin-mawin. Bagi kedua sejoli yang hendak memasuki rumah tangga baru yang biasanya berlangsung secara massal. Waktu perkawinan massal ini biasanya ditentukan oleh kalangan Adat.
Siripinang merupakan tahap keempat setelah tahap pertama yaitu Messisik (proses menyampaikan niat sekaligus mengonfirmasi dari keluarga laki-laki dewasa kepada keluarga atau otang tua anak perempuan dewasa).
Tahap kedua Mangngakak (pihak laki-laki datang ke rumah pihak perempuan dengan membawa sesuatu benda yang benda itu penanda bahwa pada konfirmasi tahap pertama ‘diterima’. Dan, tahap ketiga Ma’pabalik (pihak perempuan member jawaban bahwa niat ‘perjodohan’ bisa diteruskan).
Sebuah acara Siripinang terlihat unik manakala disertai proses penyerahan Mangkok Tallu. Prosesi penyerahan Mangkok Tallu atau umum dipahami sebagai Somba yang dalam Islam disebut Mahar.
Acara Mangkok Tallu merupakan sebuah acara sakral dalam tradisi pernikahan di Rante Mambi. Tapi Mangkok Tallu hanya bisa dilihat pada saat menikahkan seorang perempuan yang berasal dari kalangan keluarga Tomakaka di Rante Mambi.
“Tidak semua acara Siripinang atau Peusiang/ Meusik dilaksanakan acara prosesi Mangkok Tallu. Dalam kebiasaan sejak dahulu kala, hanya bagi keluarga calon mempelai perempuan yang berasal dari keluarga Tomakaka yang melaksanakan proses Mangkok Tallu tersebut,” kata Masnawi Sunusi Kelang.
Penjelasan terkait hal-hal yang menyangkut pernikahan dalam Adat di Rante Mambi juga terkonfirmasi sebelumnya kepada Sunusi Kelang, Mas’ud Sunusi, dan Hj. Masrita Sunusi yang oleh warga Mambi sering memanggilnya Hj. Totong.
Secara kasat mata yang terlihat adalah tiga buah mangkok yang diserahkan oleh yang mewakili keluarga pihak laki-laki dan diterima oleh pihak yang mewakili keluarga perempuan.
Mangkok Tallu yang wujudnya adalah tiga buah mangkok adalah simbol keseluruhan benda atau barang-barang yang dibawa oleh keluarga pihak laki-laki pada saat acara Siripinang atau Peusiang itu.
Apa saja ‘isi’ Mangkok Tallu dalam Siripinang itu?
Penyerahan tiga buah mangkok atau Mangkok Tallu adalah ikatan sebuah pernikahan dalam konteks Adat. Masyarakat sudah menyaksikan bahwa sepasang laki-laki dan perempuan akan melangsungkan pernikahan.
Pemandangan ini terjadi dalam Siripinang pernikahan Siti Mutiah Wulansari, A.Md. Keb (Wulan) dengan Muhammad Sadli, S.A.N (Sadli).
Wulan adalah anak ketiga dari 9 bersaudara. Ia terlahir dari pasangan Drs. Mas’ud Sunusi Kelang (50 tahun) dengan Hasniati Sahuding (43 tahun).
Wulan berasal dari Mambi-Sendana, sedangkan Sadli berasal dari Loka’/Sondonglayuk-Talippuki. Dua keluarga besar ini bertemu dalam rencana jalinan pernikahan yang Insya Allah Akad Nikah akan dilangsungkan pada Sabtu, 26 Januari 2019 di Rante Mambi.
Dalam diri Wulan menitis darah neneknya yang bernama Hj. Sitti Sumaeni Bokko’ Pua’ Begari (almarhumah). Tokoh perempuan Mambi ini masih meneruskan Bija Tomakaka di Rante Mambi.
Tokoh ini menikah dengan bapak Sanusi Kelang. Dari pasangan keduanyalah lahir 7 orang anak, termasuk salah satunya Mas’ud, Ayahanda Wulan.
Dari sinilah sehingga acara Siripinang absah digelar secara Adat di Rante Mambi yang kemudian dipandang perlu penyerahan Mangkok Tallu.
Proses Siripinang sebagai salah satu rangkaian pernikahan Wulan dan Fadli berlangsung di Mambi pada Kamis, 24 Januari 2019.
Dimulai tepat pada pukul 08.30 WITA. Saat keluarga laki-laki tiba di sebuah tenda panjang yang tampak meliuk, keluarga besar pihak Wulan pun menuju ke atas panggung—tempat pelaminan nanti.
Irwan bertindak selaku pembawa acara Siripinang. Prosesi saling sapa antara pihak perempuan dan pihak laki-laki berlangsung menarik. Ali Rukman mewakili pihak laki-laki sedangkan Sunusi Kelang—tak lain kakek Wulan sendiri—bertindak selaku pembicara dari pihak perempuan.
Beragam benda-benda yang dibawa oleh keluarga laki-laki dalam Siripinang ini. Ada 2 ekor kerbau (warna hitam dan warna putih), uang senilai yang disepakati, beras berkarung-karung, awam, kelapa, pangang, baulu, apuh, karemak, dan benda-benda lainnya yang dianggap wajib ada sebagai syarat sahnya Peusiang.
Setiap penyerahan benda yang dibawa oleh pihak laki-laki, diserahkan oleh perwakilan keluarga yang telah dipercayakan dan diterima oleh keluarga perempuan yang telah dipercayakan.
Saya yang hadir menyaksikan hampir keseluruhan proses acara Siripinang ini takjub sebab sesuatu yang baru terjadi secara kasat dengan pemahaman alam bawah sadar.
Semoga seluruh rangkaian acara pernikahan Wulan Sari—anak keponakan saya—berlangsung aman, lancar, menghibur, dan terpenting mendapat Ridho Allah Azzawajallah.
SARMAN SAHUDING