
TRANSTIPO.com, Topoyo – Seorang perempuan remaja bernama Riska alias RK (15 tahun) adalah warga Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar). RK ini juga seorang pelajar SMP di Mateng.
Pada Sabtu, 30 November 2019, sekitar pukul 23.00 WITA, RK mengalami nasib yang naas. Diduga “wilayah kehormatannya” selaku seorang gadis telah robek akibat perbuatan salah seorang lelaki yang bernama A. Ardiansyah alias AA (38 tahun). Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tobadak Mino memberitahukan kronologi kejadian atas apa yang dilakukan lelaki AA kepada remaja RK.
“Pada Sabtu malam, sekitar pukul 22.00 WITA, pelaku AA datang ke rumah korban (RK) di Tobadak. AA membangunkan RK yang sedang tidur lalu mengajaknya keluar rumah,”. Masih dari Kapolsek Tobadak, di atas motor AA mengajak RK ke lokasi KTM Benteng dengan iming-iming RK akan mendapatkan hadiah berupa piala dan uang sebesar Rp500.000.

Dalam kronologi kejadiannya, RK pun menurut dengan tetap duduk di atas boncengan motor AA. Mereka bonceng tiga karena seorang adik RK yang bernama Sahrul alias SR juga ikut. Sesampainya di KTM Benteng tepatnyadi pos jaga Sat Pol PP, depan Kantor DPRD Mateng, adik korban (SR) diminta turun dari motor oleh AA. Jadilah AA dengan RK tinggal berdua di atas motor. AA sengaja memutari kawasan itu hingga tiba di halaman kantor Bupati Mateng.
“Setibanya di halaman kantor Bupati Mateng, pada sebuah tempat, AA mengancam RK dengan menggunakan barang tajam (badik) sembari meminta RK membuka celananya. AA kemudian menyetubuhi RK sebanyak satu kali. Setelah AA melakukan perbuatan asusila tersebut, ia kemudian mengantar korbannya pulang ke rumah,” tulis dalam kronologi itu.
Peristiwa itu diketahui setelah RK melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tobadak pada Minggu, 1 Desember 2019, sekitar pukul 01.30 dinihari WITA.
Melalui sambungan telepon, Kapolsek Tobadak bilang, “Memang kejadian itu benar, dan pelaku (Aco Ardiansyah) sudah kami amankan. Tadi siang, Senin, 1 Desember 2019, sudah kami serahkan ke Polres Mamuju untuk proses dan tindakan lebih lanjut,” kata Mino kepada kru laman ini.

Kapolsek menyebutkan keabsahan laporan pihak korban, yakni dengan Nomor LP: LP/41/XII/2019/SulBar/Res Mamuju/Sek pr Tobadak, tanggal 1 Des 2019, tentang Kejahatan Asusila Terhadap Anak.
Masih Mino, pada Minggu, 1 Desember 2019, sekitar pukul 07.00 WITA, personil Polsek Tobadak yakni Aipda Muhammad Jais dan Aipda Weli mengamankan terlapor (AA) di rumahnya di Desa Tobadak, Tobadak, Mateng dan membawa ke Kantor Polsek Tobadak untuk proses hukum lebih lanjut.
Masih dalam catatan Kapolsek Tobadak itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Umum Daerah Mateng disimpulkan sementara bahwa terjadi pendarahan aktif/baru dan robek pada vagina korban (RK).
RULI SYAMSIL