Kasat Narkoba Polres Mamuju Iptu Priyanto (kiri). (Foto: Arisman)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Tim Phyton Polres Mamuju kembali berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial A (21) tahun yang diduga sebagai kurir narkoba jenis shabu.

Informasi ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Mamuju Iptu Priyanto dalam saat konferensi pers ruang Satresnarkoba Senin siang, 1 April  2019.

Iptu Priyanto mengungkapkan, pelaku yang benisial A (21) itu ditangkap di Desa  Lumu, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). Aktifitas keseharian pelaku adalah tenaga sukarela di salah sebuah kantor di Mateng.

“Penangkapan tersangka A dilakukan pada tanggal 27 Maret 2019, sekitar pukul 17.00 WITA,” kata Iptu Priyanto.

Mas Pri, sapaannya, penyelidikan terhadap tersangka dilakukan selama satu bulan, dan dari tangan tersangka tim Phyton Polres Mamuju menemukan 5 saset shabu dengan berat diperkirakan 4 gram dan 1 unit handphone merek vivo.

“Adapun tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup Iptu Priyanto.

ARISMAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini