Bimtek dana kampanye pada 21 Desember 2018 di Kantor KPU Polman, dihadiri Komisioner KPU Sulbar Kordiv Hukum dan Pengawasan Farhanuddin. (Foto: Istimewa)

TRANSTIPO.com, Polewali – Masa kampanye Pemilu Tahun 2019 telah berlangsung 94 hari sejak dimulai tanggal 23 September lalu. Kurang lebih sepekan lagi, peserta Pemilu harus menyampaikan laporan dana kampanye dalam bentuk Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU pada tanggal 2 Januari. Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan LPSDK sesuai waktu yang telah ditetapkan, akan diumumkan kepada publik.

Karena itulah, Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar (Polman) M Danial, mengimbau peserta Pemilu 2019 mematuhi ketentuan penyampaian LPSDK pada tanggal 2 Januari 2019 paling lambat pukul 18.00 WITA.

Menurut Danial, pengumuman kepada publik peserta Pemilu yang tidak patuh ketentuan menyampaikan LPSDK, merupakan ketentuan perundang-undangan.

“Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan LPSDK sesuai waktu yang telah ditetapkan, maka KPU akan mengumumkan ke publik,” jelasnya pada Selasa sore, 25 Desember 2018.

Ketentuan perundang-undangan mengenai Dana Kampanye Pemilu Tahun 2019, menyebutkan bahwa peserta Pemilu berkewajiban menyampaikan tiga jenis laporan kepada KPU.

Jenis laporan pertama adalah LADK yang memuat informasi mengenai rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal pembukuan dan sumber perolehan dana kampanye, berikut jumlah rincian penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelum penyampaian LADK.

Ketua KPU Polman menjelaskan, LADK memuat juga informasi penerimaan sumbangan yang bersumber dari Partai Politik atau pihak lain, dan NPWP (nomor pokok wajib pajak) Parpol atai tim kampanye Pilpres.

Bimtek dana kampanye pada 21 Desember 2018 di Kantor KPU Polman, dihadiri Komisioner KPU Sulbar Kordiv Hukum dan Pengawasan Farhanuddin. (Foto: Istimewa)

“Khusus LADK, semua Parpol yang mengusulkan calon anggota DPRD Kabupaten Polman maupun Tim Kampanye Pilpres tingkat kabupaten, menyampaikan laporan ke KPU Polman sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada 22 September lalu,” ujarnya.

Jenis laporan kedua yang harus disampaikan ke KPU, lanjutnya, adalah LPSDK, yaitu pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang diterima Parpol atau Tim Kampanye Pilpres setelah pembukuan LADK.

“Pembukuan LPSDK dibuka satu hari setelah penutupan LADK dan ditutup satu hari sebelum penyampaikan LPSDK ke KPU. Jadwal penyerahan LPSDK tanggal 2 Januari paling lambat pukul 18.00 WITA,” tambah M Danial.

Adapun jenis laporan ketiga, adalah laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), yaitu pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye. LPPDK harus dilampiri laporan pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye calon anggota DPRD atau tim kampanye Pilpres.

LPPDK harus menyajikan juga semua penerimaan dan pengeluaran dalam bentuk uang, barang, atau jasa, disertai bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Polman itu, menjelaskan bahwa penyajian LPPDK menggunakan pendekatan aktivitas atau kegiatan kampanye yang dilakukan peserta Pemilu dan dana yang digunakan.

“Pembukuan LPPDK dimulai sejak tiga hari setelah penetapan Parpol sebagai peserta Pemilu dan ditutup delapan hari setelah pemungutan suara,” katanya.

SARMAN SHD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini