TRANSTIPO.com, Mamuju – Berbilang tahun menduduki kursi jabatan pelaksana tugas di pemerintahan, ini seolah melampaui nalar manusia sehat. Ini bukan soal ‘kursi raja’.
Syarifuddin kebetulan telah jadi fakta. Jika ditarik waktu ke belakang, Syarifuddin duduk pada jabatan kepala Biro Umum Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) selama dua tahun dua bulan.
Hitungan selama 26 bulan ini tepat dari sejak ia terima SK sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Umum Pemprov Sulbar pada Mei 2018.
Memangku jabatan pelaksana tugas di jabatan pamong saat era modern kini, bukan mulus belaka.
Di Jakarta, Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut bersuara terkait jabatan Plt dipangku lama – tak bersesuain dengan aturan yang ada.
“Kami sudah bahas, cuman saya belum tau perkembangan terakhirnya seperti apa, tinggal tunggu tanggapan dari Sekprov Sulbar,” kata Nur Hasni, saat dikonfirmasi melalui fasilitas percakapan Whatsapp (WA) pada Selasa, 7 Juli 2020, siang sekitar pukul 12.30 WITA.
Nur Hasni ini sehari-harinya adalah pejabat teras yang membidangi kode etik ASN di Komisi ASN di Jakarta. Meski tak ditanyakan padanya, isi sebuah surat penting, tapi penjelasan berikut ini telah menjadi pengetahuan umum.
Dalam Surat Edaran Nomor 2/SE/VII/2019, tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, pada poin 11 menyebutkan: “Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan’’.
Terkait hal itu, Plt Kepala Biro Umum, Syarifuddin, punya asalan sendiri. Kru laman ini mewawancarainya melalui telepon WhatApp (WA-call) pada Rabu siang, 6 November 2019.
Syarifuddin mengaku bahwa dirinya diangkat melalui SK pimpinan daerah sejak satu setengah tahun yang lalu (terhitung saat ini sudah 26 bulan lamanya, red).
Sudah berapakali Anda mendapat surat perpanjangan masa tugas sebagai Plt Kepala Biro Umum?
“Tidak diperpanjang itu. Dalam bunyi SK dengan sendirinya berhenti setelah pejabat baru dilantik. Kemungkinan sampai pensiun sampai Januari 2021,” jawab Syarifuddin, beberapa bulan lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulbar, Zulkifli Manggazali Siar bersuara agak serak di ujung telepon pada Selasa, 07 Juli 2020, sekityar pukul 12.45 WITA.
Dari riuh suara sejumlah staf di kantor BKD itu, Zulkifli kerap mengulang “bunyi” suara pertanyaan kru laman ini.
“Kami sudah buat surat ke Komisi ASN, terkait itu,” kata Zulkifli.
Ia jelaskan, mengenai tiga pejabat yang lulus lelang jabatan untuk posisi kepala biro umum diminta untuk ulang lelang nanti.
“Ya, nanti ini mau lelang ulang. Kita minta mereka ikut ulang,” terang Zulkifli.
Pemenang lelang jabatan tahun lalu digugurkan, komentar Bapak?
“Tidak gugur. Diminta ulang ikut lelang jabatan untuk biro umum,” katanya lagi. Begini juga, tambah Zulkifli, kita masih tunggu respon komisi ASN. Terkait biro umum? “Ya, itu.”
Tiga nama pamong di lingkup Pemprov Sulbar yang keluar sebagai pemenang lelang gelaran Fit Job Agustus 2019 untuk jabatan Kepala Biro Umum, Perlengkapan dan Protokol Sekretariat Pemprov Sulbar, yakni Arianto, AP, MM, Mustari Mula, S.Sos, M.A.P., dan Drs. Moh. Saleh Rahim, M.Si.
Sekretaris Daerah Pemprov Sulbar, Dr. Muhammad Idris DP seolah “menyerah” jika dikonfirmasi terkait jabatan Plt di biro umum di kantor itu. Pekan ini, beberapakali coba dimintai keterangan dimaksud melalui WA dan telepon, namun punggawa ASN di provinsi itu tak merespon.
WAHYUANDI/SARMAN SHD