TRANSTIPO.com, Pangkal Pinang – Belum bersertipikat, hati-hati tanah Anda diakui oleh orang lain. Sebuah kiasan yang tentunya dapat dijadikan rujukan bagi yang beranggapan bahwa sertipikat tanah itu tidak penting.
Sertipikat tanah tentunya bukan hanya sebuah lembaran kertas yang tidak bermakna. Ada sebuah kepastian hukum yang terkandung di dalamnya. Kepastian hukum hak atas tanah karena di dalam sebuah lembaran itu terdapat surat ukur, nama pemilik, nomor identifikasi bidang, luas tanah, dan koordinat yang unik sehingga benar-benar memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Kepastian akan pemilik dan bidang tanah yang dimilikinya.
Atas dasar itulah mengapa hari ini Presiden Jokowi kembali menyerahkan sertipikat hak atas tanah secara langsung kepada Masyarakat Provinsi Bangka Belitung di Gelanggang Olahraga Sahabudin, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, Kamis, 14 Maret 2019.
Sertipikat yang Presiden serahkan merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sertipikat diberikan kepada masyarakat Kota Pangkal Pinang sebanyak 1.000 buah, Kabupaten Bangka sebanyak 1.000 buah dan Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 500 buah.
Kepala negara mengatakan bahwa sampai dengan tahun 2016, baru sebanyak 46 juta bidang tanah yang terdaftar di Kantor Kementerian ATR/BPN. Hal tersebut dikarenakan setiap tahunnya hanya ditargetkan 500 ribu bidang. Padahal di seluruh Indonesia diperkirakan terdapat 126 juta bidang tanah. Itu artinya membutuhkan waktu kurang lebih 160 tahun untuk dapat mendaftarkan tanah seluruh Indonesia.
“Mau Bapak/Ibu nunggu 160 tahun? Kalau mau saya kasih sepeda,” ujar Kepala negara yang disambut gelak tawa penerima sertipikat tanah.
Presiden mengatakan bahwa setiap dirinya pergi ke daerah di seluruh Tanah Air, keluhannya adalah sengketa tanah di mana-mana. Ada masyarakat dengan masyarakat, ada masyarakat dengan perusahaan, ada masyarakat dengan pemerintah, ada anak dengan bapaknya. “Itu karena kita semua tidak pegang tanda bukti hukum hak atas tanah yang namanya sertipikat,” ujar Presiden.
Lebih lanjut Presiden berpesan agar para penerima sertipikat bisa menjaga sertipikatnya dengan baik. Ia minta kepada para penerima agar menghitung dan mengkalkulasi dengan cermat jika ingin menggunakan sertipikatnya sebagai agunan untuk memperoleh modal usaha melalui perbankan.
“Kalau misalnya dapat Rp300 juta, gunakan seluruhnya untuk modal usaha, modal kerja, modal investasi. Jangan dipakai untuk kebutuhan konsumtif,” pesan Presiden, demikian Siaran Pars Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kepada transtipo.
SARMAN SHD