Sejumlah petugas dari kepolisian yang mengawal aksi demo di Kantor DPRD Mamuju pada Selasa, 20 Februari 2018, tampak berdiri mengelilingi Ketua DPRD Mamuju Sugianto dan rekannya. Bahkan Kapolres Mamuju AKBP Moh. Rivai Arvan (kanan) juga tampak di tengah kerumunan itu (Foto: Arisman Saputra)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Pemuda dan Mahasiswa Mamuju, Sulawesi Barat, tak mau ketinggalan. Ini bukan tampil asal beda.

Mereka meneropong perkembangan di Senayan, Jakarta, lalu mendiskusikannya berlama-lama. Setelah mereka paham bahwa ada yang ‘keliru’ dalam keputusan politik Senayan—tempat Kantor DPR RI—lalu mereka usung sebuah gerakan moral.

Jakarta, ibukota Negara, cukup jauh. Tak perlu ke sana sebab makan ongkos tak sedikit. Di Mamuju juga ada lembaga parlemen—tempat berkumpulnya wakil-wakil rakyat yang salah satu tugas dan fungsinya menerima aspirasi warganya.

Makanya, aliansi pemuda dan mahasiswa mendatagi gedung parlemen di Mamuju itu, siang tadi, Selasa, 20 Februari 2018. Tak jelas benar mengapa anak-anak didik dari sejumlah perguruan tinggi ini memilih hari Selasa waktu demo mereka.

Aliansi ini adalah gabungan dari lembaga GMNI, IIM, GMKI, KMHDI, LISAN, IPMAPUS Cabang Manakara, dan IPM Mateng. Lembaganya banyak, tapi tak tumpah ruah semuanya.

Konteks yang mereka usung dalam agenda aksi demo kali ini adalah penolakan atas disahkannya UU MD3, terkhusus pada Pasal 73,122 dan 245.

Pihak yang dituju, DPRD Mamuju, menerimanya dengan lapang. Pada gambar di atas, seorang pimpian DPRD Mamuju, Haji Sugianto bersama seorang rekan legislatornya menerima kelompok lembaga yang berdemo ini.

Banyak polisi yang mengamankan jalannya demo ini. Para pengaman ini tampak dengan seragam ‘anti huru hara’. Ini aksi damai, dan itu terbukti tak ada keributan hingga mereka bubar—setelah beberapa jam ‘menduduki’ DPRD Mamuju.

Selaku koordinator umum (Kordum) Sopliadi mengatakan dengan disahkannya UU MD3 ini akan membunuh demokrasi di negara kita, ditambah lagi di dalam pasal Pasal revisi UU MD3 di dalamnya ada pembatasan dalam menyampaikan aspirasi terhadap anggota DPR.

“UU MD3 ini akan membunuh demokrasi di negara kita, dan itu juga akan menjadi   tameng para anggota DPR untuk membentengi dirinya terhadap kritikan dari berbagai kalangan,” sebut para pendemo yang diliput langsung Arisman Saputra—kru transtipo.com.

Kata jubir mereka lagi, dalam pasal 122 hasil revisi UU MD3 yang bunyinya: “DPR bisa memidanakan orang-orang yang dianggap merendahkan DPR dan pribadi DPR, dan itu saya anggap sangat tidak masuk akal,” kata Sopliadi, salah satu ‘juru bicara’ aliansi aksi ini.

Sopliadi tambahkan, DPR itu dipilih oleh rakyat. Dan, tentunya sebagai perwakilan rakyat harus senantiasa menerima kritikan. Jangan malah membuat benteng untuk melindungi diri dari kritikan yang datang dari masyatakat.

Isi tuntutan yang dibacakan Sopliadi, antara lain:

Pertama, mencabut UU MD 3 Pasal 73, 122 dan 245. Kedua, massa aksi juga meminta agar DPRD Mamuju mendukung proses pencabutan UU MD3 ke MK.

Juru bicara aliansi pemuda mahasiswa sedang menyampaikan orasi di depan Kantor DPRD Mamuju, Selasa, 20 Februari 2018. (Foto: Arisman Saputra)

“Kami meminta agar DPRD Kabupaten Mamuju mendukung terhadap pencabutan revisi UU MD3 yang baru-baru ini disahkan oleh DPR RI,” teriak massa aksi dari dalam barisan.

Wakil Ketua DPRD Mamuju Sugianto mengampresiasi bunyi tuntutan itu dengan mengatakan, terkait beberapa pasal yang direvisi di UU MD3 yang baru ditetapkan DPR RI, khusunya menyangkut pelibatan polisi dalam memanggil paksa yang akan diambil keterangannya di DPR RI, saya mengatakan saya juga tidak setujuh.

“Terkait isi pasal yang melibatkan anggota kepolisian dalam menjemput atau memanggil paksa, saya selaku pribadi mengatakan tidak setuju,” tegas Sugianto dengan dana yang tak kalah keras dengan pendemo.

Untuk pasal yang lain, kata Sugianto, terkait penambahan unsur pimpinan di DPR RI, di mana jika fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR RI dijalankan dengan baik, kalau itu saya setuju.

ARISMAN SAPUTRA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini