IPTU. Dedi Yulianto, Kasat Reskrim Polres Mamasa. (Foto: Frendy)

TRANSTIPO.com, Mamasa – Seringnya terjadi kebaran hutan pada musim kemarau dibeberapa titik di wilayah Kabupaten Mamasa. Pihak Polres Mamasa melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengelurkan himbauan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Dalam tulisan pamplet yang disebar, pihak kepolisian menghimbau agar semua pelaku usaha di bidang kehutanan, perkebunan dan pertanian untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Selain itu, pihaknya meminta masyarakat bilamana menemukan titik api dilokasi lahan milik pribadi atau orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat maupun istansi terkait baik Polri maupun TNI untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Mamasa, pelaku pembakaran hutan atau lahan akan dikenakan pasal berlapis terkait undang–undang nomor 19 tahun 2004 tentang kehutanan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun denda 15 miliar rupiah.

Pamplet Himbauan Polres Mamasa kepada masyarakat terkait pembakaran hutan (Foto : Ist)

Selain itu undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup pasal 108 melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda sedikitnya 3  milyar rupiah, paling banyak 10 miliar rupiah, juga akan dikenahkan undang-undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan serta KHUP pasal 187.

“Kami sangat berharap kepada semua Masyarakat agar tidak bermain-main dengan pembakaran lahan maupun hutan karena di musim kemarau ini sangat mudah lahan-lahan itu cepat terbakar. Dan ancaman bagi pelaku pembakaharan hutan sangat jelas akan dikenakan pasal berlapis,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mamasa IPTU Dedi Yulianto, Selasa 9 September 2019.

FRENDY

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini